Dua Pasangan Calon Pilkada Buleleng 2024 Ditetapkan KPU
Buleleng (Metrobali.com)-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, pada Minggu 22 September 2024 secara resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2024 – 2029 yang akan bertarung dalam helatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng No. 1293 Tahun 204 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024,” ujarnya.
Diungkapkan bahwa penetapan dua pasangan calon itu dilakukan secara tertutup di Sekretariat KPU Buleleng.
“Kami telah menindaklanjuti aturan sesuai dengan PKPU, dan penetapan pasangan calon ini berdasarkan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng pada Pemilu 2024 lalu,” terang Dudhi Udiyana.
Ia menyebut berdasarkan pengumuman KPU Buleleng nomor : 712/PL.02.2-PU/5108/2024, pasangan calon yang ditetapkan diantaranya, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan Gede Supriatna, S.H., yang diusulkan oleh gabungan partai politik, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 232.215 atau 52,5% suara sah.
Selanjutnya pasangan calon yang ditetapkan DR. I Nyoman Sugawa Korry, SE., MM., Ak., CA., dan DR. Gede Suardana, S.Pd., M.Si diusulkan oleh gabungan partai politik, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Buleleng pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 204.923 atau 46,4% suara sah.
Setelah penetapan paslon, tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut yang dijadwalkan dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kantor KPU Buleleng. Dalam penetapan nomor urut ini, kedua paslon yang telah ditetapkan akan hadir.
“Kedua paslon berkampanye dimulai 25 September – 23 November 2024,” tutup Dudhi Udiyana. GS