Denpasar (Metrobali.com)-

Dua organisasi masyarakat (ormas) Laskar Bali dan Baladika yang pekan lalu sempat bentrok ternyata belum terdaftar di Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik Provinsi Bali.

“Kami berkali-kali sudah jemput bola mendatangi pengurus ormas itu (Laskar Bali dan Baladika) untuk menyarankan agar mendaftar di Kesbangpol. Tapi sampai saat ini mereka belum mau mengurus pendaftaran,” kata Kepala Kesbangpol Bali Gede Putu Jaya Suartama di Denpasar, Kamis (17/10).

Ia mengatakan persyaratan untuk mendaftarkan ormas di Kesbangpol cukup mudah. Namun tampaknya enggan mendaftarkan secara formal.

“Mungkin mereka enggan mendaftar karena ketidakpahaman para pengurusnya atau kesibukan para pengurusnya,” kata Jaya Suartama diplomatis.

Jaya Suartama lebih lanjut mengatakan ada beberapa butir syarat pembentukan ormas, di antaranya harus memiliki akta pendirian organisasi, mempunyai AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga), struktur kepengurusannya serta jumlah anggota harus jelas. Yang terpenting ormas itu minimal terdaftar di 25 persen kabupaten/kota suatu provinsi tempat pendirian ormas bersangkutan.

“Syarat-syarat itulah yang saya tunggu (Baladika dan Laskar Bali). Kalau mereka mendaftar ke provinsi, harus lebih dulu menunjukkan bukti sudah terdaftar minimal di tiga kabupaten/kota di Bali,” ujarnya.

Menurut Jaya Suartama dari sisi organisasi dan kelembagaan sebenarnya sudah bagus dengan menghimpun masyarakat untuk kepentingan sosial.

“Kalau untuk kegiatan sosial mestinya tidak ada ormas yang bergesekan satu sama lain. Tapi yang membikin ulah sehingga ada gesekan adalah oknum anggota ormas apakah karena sentimen pribadi dan ketersinggungan pembicaraan sehingga hal ini merembet dan membawa nama ormas,” ujarnya.

Tekait adanya ormas yang tak terdaftar secara resmi alias ilegal atau liar, Jaya Suartama mengatakan pihaknya tak punya kewenangan untuk menindak berupa menertibkan atau membubarkan.

Sebab kewenangan itu ada di aparat penegak hukum. Ia berharap ada tindakan tegas dari aparat keamanan untuk membubarkan ormas yang liar dan selalu terlibat bentrok.

“Kesbangpol tidak punya kewenangan menertibkan dan membubarkan, silakan aparat keamanan dan penegak hukum melakukan itu. Kalau ada ormas yang liar dan berbuat ulah, silakan aparat keamanan menertibkan atau pun membubarkan,” ujarnya.

Jaya Suartama berharap pihaknya hanya berharap ada kesadaran pribadi dari para pengurus ormas untuk mendaftar serta melakukan pembinaan kepada para anggota agar tidak bertindak anarkis, bentrok serta berulah yang malah meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.

“Kami di Kesbangpol juga memberikan pembinaan. Tapi lebih baik di internal ormas itu juga ada pembinaan agar anggotanya tidak liar dan tidak bentrok sesama ormas,” katanya. AN-MB