Buleleng, (Metrobali.com)

Sidang lanjutan kasus tindak pidana Perdagangan Orang dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dengan terdakwa Komang Puja
Rasmiasa dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri berlangsung pada Rabu, (26/04/2023) di Pengadilan Negeri Singaraja.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada, SH, MH menyebutkan bahwa dalam persidangan yang dimulai pada Pukul 12.00 Wita samai dengan Pukul 12.40 Wita, Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Heriyanti dan Made Hermayanti Muliartha serta Ni Made
Kushandari (anggota) menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan
orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki.

“Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan amar putusan yaitu Terdakwa 1. Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2, Anak Agung Ratna Sawitri terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Perbarengan beberapa perbuatan
yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa
kejahatan yakni permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang’, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dalam
dakwaan Ke-2 Penuntut Umum.” urainya.

Dalam hal ini, jelas Ida Bagus Ambara Pidada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa 2, Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama 5
tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-
masing Rp. 400 juta, subsidair masing-masing 6 bulan pidana kurungan.

Selanjutnya menetapkan agar terdakwa 1 dan terdakwa 2, membayar biaya restitusi kepada para korban dengan rincian sebagai berikut, untuk saksi korban Wayan Srinama Yasa sebesar Rp 43.750.000,
saksi korban Ni Ketut Tina Aprilia sebesar Rp. 28.690.000, saksi korban Komang Adi Saputra sebesar Rp. 51.260.000, saksi korban I Gede Ari Sukriawan sebesar Rp. 44.900.000, saksi korban I Ketut Susena Adi Putra
sebesar Rp. 53.830.000, saksi korban I Kadek Ona Sugiartawan sebesar Rp. 48.850.000, saksi korban I Kadek Surya Hadi Kusuma sebesar Rp. 48.550.000, saksi korban Komang Yudi Arnawa Putra sebesar Rp. 50.990.000, saksi korban Ni Kadek Anggrainingsih sebesar Rp. 41.670.000, saksi korban Ni Luh Widiastiti sebesar Rp. 61.060.000, saksi korban Putu Septia Sri Wardana sebesar Rp. 55.100.000.

“Apabila para terdakwa tidak membayar Restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan
masing-masing selama 10 bulan kurungan.” terang Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Iapun menyebut adapun modus pidana yang dilakukan oleh para terdakwa yaitu para terdakwa
melakukan perbuatan perdagangan orang terhadap 13 orang saksi korban untuk bekerja di Turki dengan membuat surat yang menjelaskan kemampuan dan pengalaman secara singkat terkait dengan pekerjaan yang dilamar, yang ditujukan dan b! dikeluarkan oleh suatu
perusahaan (Job Letter) kepada para saksi korban. Padahal Job letter tersebut dibuat oleh para terdakwa
untuk meyakinkan pekerjaan para saksi korban yang akan diterima setelah sampai di Turki, namun faktanya para saksi korban setelah sampai di Turki tidak bekerja sesuai dengan Job letter.
Sehingga saat berada di Turki, membuat para saksi korban khawatir dan takut dikejar-kejar oleh petugas Kepolisian Turki, karena tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja di Turki. Karena para saksi korban diberangkatkan ke Turki oleh para terdakwa dengan menggunakan Visa Holiday dan dibuatkan bookingan Hotel di Turki untuk mengelabui para petugas Imigrasi di ,Bandara Soekarno Hatta, Jakarta sebelum berangkat ke Turki padahal para saksi korban
berangkat ke Turki dengan tujuan bekerja.

“Terhadap putusan dari Majelis Hakim tersebut, sikap JPU dan terdakwa adalah menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.” tutup Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Sementara itu menyikapi atas putusan pidana dari Majelis Hakim PN Singaraja, Penasehat Hukum para Terdakwa, Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H mengaku menerima bersamaan dengan para terdakwa. Menurutnya putusan vonis pidana yang telah dijatuhkan Majelis Hakim PN Singaraja kepada para terdakwa telah memenuhi rasa keadilan.

Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut para terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara.

“Ya bagi kami, putusan dari Majelis Hakim sudah memenuhi rasa keadilan, dari tuntutan 7 tahun (penjara) kimi turun menjadi 5 tahun. Hanya saja beberapa pertimbangan Pledoi dari kami memang dikesempingkan, tapi pada intinya saya dengan para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim,” pungkasnya. GS