Denpasar (Metrobali.com)-

Sidang perkara gugatan perdata Gubernur Bali Made Mangku Pastika kepada koran Bali Post di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Denpasar tampaknya bakal segera berakhir. Dua minggu lagi, Selasa, 17 Juli 2012, majelis hakim akan menyampaikan putusan atas perkara yang bermula dari pemberitaan Bali Post tanggal 19 September 2011 tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak SH yang memimpin persidangan tahap penyampaian kesimpulan para pihak di Ruang Sidang Utama PN Denpasar, Selasa, 3 Juli 2012. Persidangan ini berjalan sangat singkat, sekitar lima menit disebabkan masing-masing pihak tidak membacakan kesimpulannya.

Kuasa hukum penggugat (Gubernur Bali Made Mangku Pastika) menyerahkan kesimpulan tertulis yang sudah dijilid menjadi sebuah buku yang terbungkus sampul merah cerah. Didalamnya terdapat kesimpulan dari proses persidangan sebelumnya yang terdiri dari tahap mediasi — yang senantiasa dihadiri Gubernur Made Mangku Pastika –, pengajuan saksi fakta — yang berjumlah enam orang–,  dan saksi ahli yang berjumlah tiga orang — yakni Prof. Dr. Drs. Tjipta Lesmana, MA, Prof. Aloysius R dan Prof Dr. Samsul Wahidin, SH, MH. Sementara pihak tergugat (Bali Post) menyampaikan kesimpulannya yang juga sudah dijilid dalam bentuk sebuah buku dengan sampul berwarna biru.

Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesimpulannya, majelis hakim akan melakukan proses pemeriksaan secara tertutup. Hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam bentuk putusan dalam persidangan tahap penyampaian putusan. Agar majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan dengan baik, Amser menunda persidangan selama dua minggu untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada para hakim. “Sidang saya nyatakan ditunda selama dua minggu dan diteruskan kembali pada Hari Selasa tanggal 17 Juli 2012 mendatang untuk menyampaikan putusan,” kata Amser kemudian menutup sidang. NOM-MB