MetroBali

Selangkah Lebih Awal

Dua kilogram sabu-sabu disimpan di celana dalam

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus (kiri) didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung (kanan) menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu (30/11/2019) (ANTARA/Fauzi Lamboka)

Jakarta (Metrobali.com) –
Seorang tersangka tindak pidana narkotika menyimpan dua kilogram sabu-sabu di celana dalam untuk mengelabui polisi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pelakunya berinisial JS asal Provinsi Aceh yang membawa narkotika dari Batam menuju Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolres Tanjung Priok, Sabtu.

Tersangka ditangkap di Pelabuhan Penumpang Pelni Tanjung Priok pada Kamis (28/11) sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka menggunakan jasa pelayaran KM Kelud dengan rute awal Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau.

Narkotika jenis sabu-sabu itu ditemukan polisi saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi X-Ray dan anjing pemburu narkotika (K-9).

Hasil pemeriksaan, ditemukan lima kantong plastik yang ditempelkan atau diselipkan di celana dalam. Plastik itu berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung mengatakan pihaknya memberikan pelayanan dan pengamanan ekstra, baik penumpang yang datang ke Pelabuhan Tanjung Priok maupun yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Priok.

“Setelah petugas melakukan pengamatan, ditemukan satu orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” kata Kapolres terkait penangkapan tersangka JS.

Saat itu JS hendak memasukan barang bawaannya ke lokasi pemeriksaan X-Ray, namun tampak ragu ketika beberapa polisi datang menghampirinya. Merasa gugup dan takut, pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi.

“Dari penggeledahan, ditemukan lima plastik narkotika jenis sabu-sabu yang dilekatkan di celana dalam pelaku,” kata Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)