Sidang Margriet

Denpasar (Metrobali.com) –

Margriet Christina Megawe dihadirkan di muka sidang lanjutan pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agus Tay Hamba May. Pada kesempatan itu, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga memulai dengan menanyakan silsilah keluarga Margriet, utamanya mengenai kedua suami dan anaknya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu Margriet menjelaskan, ketika anak pertamanya lahir, yakni Yvonne Caroline Megawe, orang yang disebut suami Margriet, Wenlis, pergi meninggalkannya.

Namun, di persidangan terungkap jika Margriet belum menikah dengan Wenlis. “Saya ditinggal bapaknya ketika Yvonne lahir. Saya tidak nikah dengan Wenlis,” kata Margriet di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa 12 Januari 2016. Margriet mengakui jika Yvonne merupakan anak yang lahir di luar pernikahan. “Ya, dia (Yvonne) anak di luar pernikahan,” terangnya.

Sementara itu, mengenai anak keduanya, Christina Telly Megawe, Margriet menyebut jika ia lahir setelah ia menikah dengan Douglas. “Christine lahir di Jakarta. Ayahnya Douglas. Kami menikah tahun 1986 di Nevada, Amerika Serikat. Namun diberkati di Pekanbaru,” ungkap Margriet.

Saat diberkati di Pekanbaru, usia Christine adalah tujuh tahun. Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menyebut jika pemberkatan itulah pernikahan ala Kristiani. “Waktu diberkati usia Christine sudah tujuh tahun. Itu anak di luar kawin namanya, bukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan yang sah,” katanya.

Sementara untuk Engeline Margriet mengakui jika ia merupakan anak angkat ketika masih bersuami dengan Douglas pada tahun 2007. JAK-MB