Foto: Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum yakni Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA (kiri) mengapresiasi kinerja Ketua KPK Komjen.Pol.Drs.Firli Bahuri, M.Si., (kanan).

Denpasar (Metrobali.com)-

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melemah walau di tengah kondisi pandemi Covid-19. Bahkan KPK di bawah kepemimpinan Komjen.Pol.Drs.Firli Bahuri, M.Si, tampaknya “makin garang”.

Hal Terbukti dalam beberapa minggu terakhir KPK berhasil menangkap “koruptor kelas kakap” diantaranya dua menteri dan sejumlah kepala daerah. Kinerja apik KPK ini mendapat apresiasi dan “dua jempol” dari advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum yakni Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,CLA.

“Dua jempol untuk KPK yang berhasil menangkap koruptor, menetapkan tersangka dua menteri dan sejumlah kepala daerah dalam tindak pidana korupsi di masa pandemi ini” kata Togar Situmorang, Senin (7/12/2020).

Seperti diketahui sudah hampir setahun Negara Indonesia dilanda bencana wabah pandemi virus Corona atau Covid-19. Begitu luar biasa dampak yang dirasakan masyarakat Indonesia. Masyarakat begitu terpukul dan kesusahan sehingga begitu banyak anggaran dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

Dengan begitu banyak anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah akibat pandemi ini sudah sepatutnya anggaran tersebut diawasi perjalanannya. Terutama institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja keras untuk melaksanakan tugas tersebut.

Sejak awal pandemi KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19. KPK juga telah menerbitkan 3 surat edaran khususnya terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ), penyaluran bantuan sosial, juga terkait pengelolaan sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak termasuk gratifikasi.

Surat edaran tersebut menjadi panduan dan rambu-rambu agar tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan pemetaan KPK atas titik rawan korupsi dalam penanganan pandemi Covid-19.

Tim pada kedeputian pencegahan KPK sudah bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan pendampingan dan masukan kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah demi mendorong proses realokasi anggaran, pengadaan barang dan jasa, juga penyelenggaraan bansos dan pengelolaan bantuan, dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melalui kajian sistem KPK juga telah memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, meliputi aspek kelembagaan, regulasi, hingga tata laksana atas sejumlah program dan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi.

Awal dipimpin komando Komjen.Pol.Drs.Firli Bahuri, M.Si, KPK begitu garang dan tegas menindak para koruptor di negeri ini. Beliau begitu tegas dan konsisten dalam menjalankan tugasnya tidak ada istilah tumpul untuk memberantas para koruptor.

Terbukti pejabat era Indonesia maju baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin ekspor benih lobster dan sekarang Menteri Sosial Juliari Batubara terseret atas dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Seperti diberitakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara resmi ditetapkan sebagai tersangka pengadaan bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial terkait sembako untuk penanganan Covid-19.

Juliari menjadi menteri kedua pemerintahan Presiden Jokowi yang ditangkap karena kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) non aktif Edhy Prabowo juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi izin ekspor benih.

Penangkapan kedua pembantu Presiden itu dilakukan tak kurang dari dua minggu. Terkait hal ini Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang sangat menyayangkan kenapa korupsi sangat sulit sekali diberantas di negeri ini. “Itu menjadi pertanyaan besar,” tegas Togar Situmorang.

Togar Situmorang yang juga Dewan Penasehat DPP Forum Batak Intelektual (FBI) mengingatkan bahwa tindakan Korupsi itu adalah perbuatan jahat serta keji yang bisa menimbulkan kerugian yang sangat luas di masyarakat sehingga termasuk  kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime). Dimana jika dilihat dalam ilmu victimologi korban dari kejahatan korupsi ini masuk ke dalam golongan Tertiary Victimization atau masyarakat luas.

Apalagi dilakukan dalam keadaan bencana seperti ini, itu tidak bisa diampuni serta saya pribadi sangat mendukung daripada pernyataan  Firli Bahuri sebelumnya yang menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati.

Itu jelas sudah diatur dalam  pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

KPK juga selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak tegas.

Lebih lanjut Pria berdarah Batak ini menjelaskan hukum di Negeri ini harus bergerak dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Diharapkan apa yang dilakukan hari ini menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19  untuk melakukan korupsi.

Advokat Togar Situmorang juga mengajak segenap pihak untuk bersama-sama mengatasi pandemi covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dengan mengedepankan kerja-kerja yang menerapkan prinsip good governance demi keselamatan dan  kesejahteraan masyarakat.

Kita semua prihatin dengan kondisi pandemi Covid-19. Jangan situasi ini dimanfaatkan oknum pejabat tertentu untuk memperkaya diri,” tutup CEO & Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly. Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. Jl. Ki Bagus Rangin No. 160, Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon 45167. (wid)