Denpasar (Metrobali.com)-

Dua orang gadis pengangguran masing-masing bernama Anak Agung Putu Sri Purnama Yanti alias Gek Yanti dan Putu Sinta ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar karena melakukan tindak pidana pencurian dengan membobol sebuah counter handphone (HP) milik Adinda di Jalan Kebo Iwo Nomor 36 Denpasar, Jumat 29 Juni 2012.Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah HP jenis BlackBerry Curve warna putih, uang tunai Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 3693 IJ tanpa STNK yang dipakai saat melakukan aksi pencurian.

Aksi pencurian ini berawal dari Gek Yanti yang berdomisili di Jalan Buana Raya, Gang Buana Sari Nomor 2 Denpasar Barat ini menjemput Putu Sinta di kosnya, Jalan Akasia Gang Salak Nomor 7 Denpasar Timur untuk bersama-sama mengagadaikan HP ke sebuah counter yang terletak di depan Mapolresta. Lantaran hanya dihargai Rp100 ribu, kedua tersangka batal menggadaikan HP-nya. Mereka kemudian pergi ke Jalan Kebo Iwa. Di sana, mereka menyambangi counter HP milik korban.

“Di counter korban ini disepakati harga gadai Rp200 ribu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Ambaryadi Wijaya Rabu 4 Juli 2012.

Setelah uang diterima, keduanya bergegas pulang. Namun dalam perjalanan mereka memikirkan bagaimana dapat menebus HP tersebut. “Akhirnya, muncullah ide jahat untuk melakukan pencurian sehingga keduanya kembali ke counter HP milik korban lagi,” papar Ambaryadi.

Kembali ke counter korban, Gek Yanti mengecoh dengan pura-pura hendak ke kamar mandi. Sementara Sinta menunggu di counter. Pada saat korban mengantar Gek Yanti ke kamar mandi, Sinta dengan sigap mengambil HP dan uang sejumlah Rp500 ribu dari dalam laci.

“Setelah mengambil uang dan HP, Sinta kembali ke motor dan menunggu Gek Yanti. Sehingga selesai dari kamar mandi keduanya langsung kabur,” terang Ambaryadi.

Setelah kedua tersangka pergi, Ambaryadi melanjutkan, beberapa jam kemudian korban mengcek laci. Saat itulah diketahui jika HP dan uangnya hilang.Kecurigaan pun langsung dialamatkan kepada keduanya. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta dengan nomor laporan; LP / 628 /V1/ Bali / Resta / Dps,Tgl 29 Juni 2012. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka masing-masing, Selasa malam 3 Juli 2012.

“HP sudah sempat dijual di sebuah counter di Jalan Merpati seharga seratus lima puluh ribu rupiah,” tetapi berhasil kita amankan,” tukas mantan Kasat Narkoba Polresta ini. BOB-MB