IMG-20170507-WA0022IMG-20170507-WA0023
Dua wanita nekat melakukan aksi pencurian di Butik Zest House Of Kebaya
Denpasar, (Metrobali.com)-
Dua wanita nekat melakukan aksi pencurian di Butik Zest House Of Kebaya, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No 390, Denpasar Utara.
Kedua pelaku atas nama Ni Komang Arina Paraswati (18) dan Ni Nyoman Tri Astiti Wahyuni, dapat ditangkap berkat laporan korban pemilik butik, Gede Novanda Bela Mahaprayayuda (27) yang melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Denpasar Barat (Denbar)
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban merasa sering kehilangan uang di dalam toko miliknya.
Korban yang penasaran dengan identitas pelaku kemudian memasang CCTV untuk mengetahui siapa pencuri yang mengambil uangnya.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, korban kemudian melapor ke Mako Denbar. Pelaku merupakan karyawan dan mantan karyawan yang pernah bekerja di toko miliknya,” ujar Kapolsek, Minggu (7/5/2017).
Setelah mendapat laporan kasus pencurian tersebut, tim bergerak mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan para saksi-saksi.
“Selain itu, kita juga melihat rekaman CCTV yang ada disana,” lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian saat berada ditempat tinggalnya masing-masing, Kamis (5/5/2017). Komang Arina ditangkap di Jalan Letda Reta, sedangkan Nyoman Wahyuni ditangkap di seputaran Wangaya, Denpasar.
“Wahyuni mengaku telah mencuri uang toko sebanyak 8 kali. Tahun 2016 tiga kali, dan tahun 2017 sebanyak lima kali. Dia bekerja disana sudah setahun. Saat kami periksa, dia mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” imbuh Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Komang Arina dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dan tersangka Wahyuni dijerat Pasal 362 KHUP tentang pencurian.SIA-MB