Jembrana (Metrobali.com)

 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana mengusulkan dua bangunan gereja di Kecamatan Melaya menjadi cagar budaya.

Dua bangunan itu menurut Kepala Dinas (Kadis) Parbud Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara adalah bangunan gereja yang ada di Desa Blimbingsari dan di Desa Ekasari.

Penetapan suatu situs untuk dijadikan cagar budaya kata dia, diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Dua bangunan itu berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memenuhi kriteria untuk jadikan cagar budaya karena telah berusia minimal 50 tahun” jelasnya.

Tim verifikator disebutnya telah melakukan verifikasi terhadap kedua bangunan gereja itu dan dinilai telah layak untuk menjadi cagar budaya. “Tim dari provinsi juga sudah turun ke lapangan. Dan dua bangunan itu sudah layak diusulkan menjadi cagar budaya” ujar Sapta Negara, Mantan Sekdis Parbud Provinsi Bali.

Disebutnya Jembrana memiliki banyak Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB). Karena pihaknya juga telah melakukan pemetaan terhadap objek-objek tersebut diantaranya situs, benda, struktur, bangunan dan kawasan.

“Nantinya kita juga akan usulkan yang lainnya apabila sudah memenuhi persyaratan minimal 50 tahun dan tidak pernah dirubah atau orisinil” ungkapnya.

Sapta Negara menyampaikan di Jembrana ada lebih dari 1000 benda ODCB. Benda-benda ini tersebar di Kecamatan Melaya, Negara, Jembrana dan Mendoyo.

“Kecuali di Kecamatan Pekutatan saja. Setelah kita indentifikasi ada 1.095 benda ODCB, seperti Al-Qur’an kuno, bedug, prasasti kuno, tombak, keris dan sarkofagus, ada banyak lagi” pungkasnya. (Komang Tole)