Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Sanusi Daeng Tutu dan Edi Syahputra Siregar, bandar narkoba, masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider dua bulan penjara, Selasa (11/6).

Ketua Majelis Hakim Cening Budiana mengatakan bahwa kedua terdakwa yang ketahuan beroperasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar itu terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum IGN Wirayoga, terdakwa bersalah dengan barang bukti sabu seberat 102,4 gram dan 10 pil ekstasi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar dan subsider empat bulan.

Kedua terdakwa divonis hukuman itu karena pertimbangan yang memberatkan, yakni tidak membantu penegakan pemberantasan peredaran narkoba dan juga masih dalam menjalani hukuman.

Usai pembacaan putusan ketua majelis hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah menerima putusan itu atau menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu sesuai peraturan perudang-undangan.

“Saya menerima putusan tersebut,” ujar Edi sambil tertunduk menjawab pertanyaan hakim.

Hal senada diucapkan Sanusi, terdakwa lainnya karena tidak mau dihukum berat lagi karena saat ini tengah menjalani hukuman beberapa tahun penjara. INT-MB