Badung, (Metrobali.com)

Seorang warga negara asing (WNA) asal Polandia bernama Bokszanski (38) ditahan Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kuta Selatan setelah diduga mengamuk dan melakukan kekerasan terhadap seorang petugas keamanan dan anggota Brimob, di Savaya Bali, Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 19.45 WITA,

Insiden ini melibatkan pemukulan dengan botol minuman terhadap dua orang yang bertugas di kawasan tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika Bokszanski menerbangkan drone di dekat area Savaya, mengarahkan perangkat tersebut ke bagian dalam kawasan tempat hiburan tersebut dan merekam aktivitas di sana.

Tindakan ini menarik perhatian petugas keamanan Savaya, Efensius Muti (31), yang kemudian mendekati dan menegur Bokszanski.

Ia diminta untuk menghapus rekaman yang diambil, namun WNA tersebut menolak dan justeru menyerang Muti dengan botol minuman bir.

Dilaporkan, Bripda I Made Wisnu Wiratama, anggota Brimob yang tengah bertugas di lokasi, segera berusaha menghentikan tindakan agresif Bokszanski.

Namun, saat hendak diamankan, WNA tersebut mencoba melawan dan kembali menyerang petugas yang berada di tempat. Upaya penahanan berujung pada perlawanan fisik yang menyebabkan Bripda Wisnu terjatuh dan mengalami cedera pergelangan kaki.

Menurut Efensius Muti, petugas keamanan yang menjadi korban, drone tersebut awalnya diterbangkan di area lahan kosong di luar kawasan Savaya.

Namun, drone kemudian memasuki area Savaya hingga mengganggu privasi dan keamanan tempat tersebut. Setelah beberapa kali ditegur agar menghapus rekaman yang diambil dan tidak menerbangkan drone di kawasan tersebut, Bokszanski menolak dan menegaskan bahwa posisinya berada di luar kawasan.

Karena penolakan untuk menghapus video serta tindakan kekerasan yang dilakukan, pihak keamanan Savaya dan anggota Brimob kemudian memutuskan untuk menahan Bokszanski dan memborgolnya demi menjaga ketertiban di area tersebut.

Dalam peristiwa ini Efensius Muti (31), seorang petugas keamanan di Savaya, mengalami pemukulan di bagian dada kanan.

Kemudian, Bripda I Gede Wika Ardyana (23), anggota Brimob Polda Bali, yang terjatuh dan cedera di bagian pergelangan kaki kanan saat mencoba mengamankan pelaku.

Selain kedua korban, Bripda I Made Wisnu Wiratama yang turut menjadi saksi mengonfirmasi bahwa Bokszanski juga melawan saat berusaha dihentikan, bahkan mencoba menyerang petugas dengan kembali mengangkat botol minuman.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Bokszanski, kelahiran Polandia 29 Desember 1986, tidak memiliki tempat tinggal tetap di Indonesia. Pelaku merupakan WNA asal Polandia yang kedatangannya masih dalam penelusuran lebih lanjut.

Polsek Kuta Selatan telah menahan Bokszanski untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap peraturan penerbangan drone di area tertutup.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Rabu (13/11), Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Pandjaitan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)