Denpasar, (Metrobali.com) 

 

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial HJ (32), yang berprofesi sebagai driver online, diamankan saat membawa 23 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 3,94 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 12.10 WITA di pinggir Jalan PB Sudirman, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Petugas yang dipimpin Kanit Sat Resnarkoba IPTU Adhi Waluyo, S.H. bertindak berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan patroli, tim opsnal mendapati seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria tersebut terlihat memasuki gang-gang kecil di kawasan Renon sebelum akhirnya berhenti di lokasi penangkapan. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HJ.

Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi 23 paket kristal bening diduga sabu, yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik bekas snack merek Floaty warna biru putih. Selain itu, sebuah handphone Redmi juga diamankan dari holder motor milik pelaku.

Kepada petugas, HJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Diki. Ia bertugas menempel paket sabu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Diki, dan mendapat bayaran Rp50 ribu untuk setiap alamat pengantaran.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. HJ dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Tersangka berperan sebagai pengedar (kurir) narkoba jenis sabu dan tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (10/4/2025).

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)