Oleh : Dr. Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali, Ketua DPD Partai Golkar Bali, Bakal Calon Bupati Buleleng.

Buleleng (Metrobali.com)-

Sistem pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia, dalam konteks pembangunan dan pelayanan di desa, memerankan kepala desa (kades) sebagai ujung tombak. Secara general pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia meliputi: rekruitmen, seleksi, pendidikan/latihan , pemberian motivasi dan insentif.

Penetapan dan pemberian penghasilan tetap kepada para kades oleh pemerintah daerah kabupaten dan kota di Bali, merupakan komitmen mendasar berkenaan dengan perhatian kepada para kades sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

Apabila dicermati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jumlah penghasilan tetap kades di masing- masing kabupaten dan kota di Bali, ditunjukkan oleh data berikut :

Kabupaten Badung sebagai penerima PAD tertinggi (Rp 5,6 triliun) memberikan penghasilan tetap kades sebesar Rp 31 juta, berada pada ranking pertama, di antara kabupaten/kota di Provinsi Bali.

Tetapi Kabupaten Buleleng sebagai penerima PAD ranking kelima (Rp 460 miliar) ternyata memberikan penghasilan tetap kepada kadesnya hanya sebesar Rp 6,1 juta atau berada pada ranking ke-9 alias ranking terbawah.

Masih di bawah Kabupaten Jembrana yang menggaji kades sebesar Rp 7,1 juta dari PAD Rp 200 miliar atau Kabupaten Bangli memberi penghasilan para kades sebesar Rp 7,150 juta, di mana PAD kabupaten itu “hanya” Rp 205 miliar.

Hal ini menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng masih lebih rendah dibandingkan kabupaten dan kota lainnya di Bali, dalam memberikan motivasi yang positif terhadap kades, sebagai ujung tombak pembangunan dan pelayanan di desa.

Ke depan komitmen terhadap pemberian penghasilan tetap kepada kades harus dibenahi, sehingga bisa berpengaruh positif terhadap motivasi kades untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di desa.

Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan kualitas sumber daya manusia, perhatian terhadap guru-guru yang mengabdi di desa, apalagi yang bertugas di daerah terpencil serta terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dan tenaga penyuluh pertanian, diharapkan mendapatkan perhatian yang lebih besar.

Tidak boleh terjadi penugasan terhadap guru dan tenaga kesehatan yang jauh dan membebani ketenangan mereka untuk bekerja dengan maksimal.

Sistem rekruitmen dan promosi terhadap tenaga aparatur sipil negara (ASN) dijauhkan dari kewajiban mahar dan sejenisnya. Semuanya ditujukan agar aparatur sipil negara termotivasi untuk meningkatkan kinerja ,karena dalam dirinya melekat kualitas dan profesionalisme yang tinggi.