Jakarta (Metrobali.com)-

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui partai politik yang berbeda dalam pemilu 2014, tidak harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku jika caleg tersebut merupakan anggota legislatif dari parpol yang tidak masuk sebagai peserta pemilu 2014 atau kepengurusannya sudah tidak ada lagi.

Selain itu, ketentuan ini hanya berlaku jika anggota DPR atau DPRD yang bersangkutan tidak diberhentikan atau ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, serta tidak ada lagi calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon tetap dari partai yang mencalonkannya.

Ketentuan ini tertuang dalam putusan pengujian UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh 11 anggota DPRD dari Parpol bukan peserta Pemilu 2014.

“Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan Partai politik tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu (31/7).

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan di beberapa daerah banyak DPRD yang mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam pemilu 2014, sehingga jika secara massal angota DPRD melakukan perpindahan ke parpol lain maka akan terdapat kekosongan keanggotaan.

Menurut mahkamah, jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan.

“Oleh karena itu, untuk menjamin tetap tegaknya hak-hak konstitusional tersebut, Mahkamah harus menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang Pasal 16 ayat (3) UU Parpol, sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai akibat terjadinya kekosongan anggota DPR dan DPRD,” kata Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan hukumnya. AN-MB