matheus

Labuan Bajo (Metrobali.com) –

DPRD Kabupaten Manggarai Barat dijadwalkan akan menemui Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya, di Kupang, Selasa (27/2) mendatang. Dewan bermaksud melaporkan hasil sosialisasi pengelolaan Pantai Pede yang digelar di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.

“Kami akan segera menemui Pak Gubernur, untuk melaporkan hasil sosialisasi yang telah dilakukan Tim Pemprov NTT bersama Pemkab Manggarai Barat,” papar Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Matheus Hamsi, sesaat sebelum berangkat ke Kupang, Minggu (25/1).

Sayangnya, Hamsi tak merinci poin-poin yang akan dilaporkan kepada Gubernur NTT terkait sosialisasi yang berlangsung ricuh beberapa waktu lalu itu. Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat itu hanya menyebut, laporannya sudah dibuatkan dalam bentuk surat resmi kepada Gubernur NTT.

“Kita akan serahkan langsung surat tersebut kepada Pak Gubernur. Selain itu, kita juga akan temui Ketua DPRD Provinsi NTT untuk menyampaikan hal yang sama,” jelas Hamsi.

Sementara itu dari kopian surat yang didapatkan Metrobali.com di Labuan Bajo, DPRD Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan tiga (3) poin kepada Gubernur NTT. Pertama, pengelolaan Pantai Pede tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga sebelum masalahnya selesai dengan Pemkab Manggarai Barat.

Kedua, diminta kepada Gubernur NTT agar pengelolaan Pantai Pede diserahkan kepada Pemkab Manggarai Barat. Ketiga, masyarakat Manggarai Barat memohon kepada Gubernur NTT agar mempertimbangkan kembali keputusan tentang aset Pantai Pede agar dapat diserahkan menjadi aset Kabupaten Manggarai Barat untuk dipergunakan menjadi ruang publik sesuai keinginan masyarakat Manggarai Barat.

Surat bernomor 170/ DPRD/ 25/ I/ 2015 tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat Matheus Hamsi serta dua Wakil Ketua Fidelis Sukur dan Abdul Ganir. Surat tertanggal 24 Januari 2015 ini ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi NTT, Bupati Manggarai Barat dan Institut Lintas Studi (ILS).

Dikonfirmasi terpisah Direktur Eksekutif ILS, Maksimus Ramses Lalongkoe, mengakui jika pihaknya sudah menerima tembusan surat tersebut. “(Surat) Kami sudah terima. Dan kami mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini,” ucapnya.

Meski demikian, ia mendorong DPRD Kabupaten Manggarai Barat agar tidak hanya sekedar mengirim surat laporan kepada Gubernur NTT. Dewan secara kelembagaan, juga harus memberikan dukungan terhadap sikap masyarakat Manggarai Barat.

“Terhadap penolakan masyarakat Manggarai Barat atas privatisasi Pantai Pede, dewan secara kelembagaan wajib untuk memberikan dukungan politik. Ini penting, sebagai bentuk keberpihakan wakil rakyat kepada masyarakat Manggarai Barat,” pungkas Maksimus, yang didampingi Direktur Advokasi ILS, Marianus Susanto Edison. MSE-MB