Metro bali, studi banding DPRD Jokyakarta ke DPRD Karangasem

 Karangasem (Metrobali.com)-

Dalam rangka  mengoptimalkan fungsi Badan Kehormatan (BK) dan Badan Legeslasi (Baleg) yang menjadi alat kelengkapan dewan. DPRD Kota Jogyakarta melakukan kunjungan kerja ke DPRD Karangasem, Selasa (3/6/2014). Rombongan wakil rakyat asal Kota Jogyakarta ini diterima langsung ketua DPRD Karangasem, I Gede Dana.

 Kunjungan kerja DPRD Kota Jogyakarta ini dipimpin Agus Prasetyo yang sebagain besar dari unsure BK dan Baleg ini, bertujuan untuk melihat dari dekat fungsi BK dan Baleg di DPRD Karangasem, sehingga akan terjadi saling tukar informasi, dengan harapan bisa jadi contoh akan kita terapkan di Jogjakarta, termasuk plus minus tentang kinerja Baleg dan BK di DPRD Karangasem. “Apa yang kami dapatkan nanti di sini (DPRD Karanagsem) bisa diterapkan nanti di Jogyakarta,” ujar Agus Prasetyo, yang juga wakil ketua DPRD Kota Jogyakarta.

 Terkait hal itu, Ketua DPRD Karangasem I Gede Dana mengatakan, dalam penyusunan produk hukum setelah dijadikan  perda, semestinya memang harus  melibatkan peran serta Baleg. Hal itu demi transparansi dan akuntabilitas produk hukum yang dihasilkan. Lebih jauh dikatakan, dalam pengambilan keputusan kode etik pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan, pihaknya tetap mengacu pada tata tertib yang sudah dimiliki. “Kode etik yang menyangkut pelanggaran, kami mengacu pada tatib dewan,” ujar Gede Dana.

 Hal senada juga dikatakan Pandu Prapanca Lagosa, fungsi Baleg hanya menyangkut masalah perda yang akan dibahas di lembaga dewan. Sedangkan produk hukum yang menjadi kewenangan eksekutif, sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif. Baleg DPRD Karangasem dalam melaksanakan fungsinya mengacu pada UU No 11 Tahun 2012,” ujar Pandu.

 Sementara I Nyoman Sadra yang mengakui, hingga saat ini belum pernah ada angota dewan yang bermasalah dengan kode etik, disiplin maupun prilaku yang dikeluhkan masyarakat. Namun, untuk produk hukum khusus dikatakanya DPRD Karangasem belum ada. “BK dalam menjalankan fungsinya mengacu pada kode etik dan tata tertib dewan yang poin-poinnya lahir dari hasil musyawarah dan sudah diparipurnakan,” ujar Sadra. BUD-MB