I Wayan Suastika

Karangasem, (Metrobali.com)-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karangasem telah menetapkan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Tahun 2023 dari 13 (tiga belas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. Dari 13 (tiga belas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 merupakan 11 (sebelas) usulan dari Eksekutif dan 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Karangasem. Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika menjelaskan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 itu sebagai salah satu bentuk otonomi daerah untuk mengatur kondisi daerah sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan disesuaikan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur skala prioritas berdasarkan peraturan dan perundang-undangan lebih tinggi.
Menurut Suastika, propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun, disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan. Politisi asal Juwuklegi Kecamatan Selat itu menambahkan, bahwa pentingnya perencanaan dan proses penilaian sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, selain memberikan solusi dan kebutuhan hukum bagi masyarakat juga harus bermanfaat dan mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah Daerah. Oleh karena itu setiap rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda selalu diutamakan kualitas dan kebermanfaatan. Memberi kepastian hukum bagi warga Kabupaten Karangasem juga mendatangkan PAD bagi Pemerintah Daerah,” papar Suastika. Politisi PDI-P ini mengatakan, dalam penyusunan Propemperda telah dilakukan rapat kerja dengan Fraksi-fraksi, Komisi di DPRD dan pihak Eksekutif agar Peraturan Daerah yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan bermanfaat sehingga bisa dirasakan masyarakat,” ungkap Suastika.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan I Wayan Suastika selama 3 tahun sudah mengesahkan sebanyak 20 (dua puluh) Peraturan Daerah diantaranya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, dan Perda Perusahaan Perseroan Daerah. (RED-MB)