DPRD Jembrana Batal Sahkan Tiga Ranperda
Jembrana (Metrobali.com)
Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) batal disahkan DPRD Kabupaten Jembrana, Bali. Ketiga Ranperda tersebut yakni terkait bangunan gedung, lahan pertanian berkelanjutan dan penanggulangan bencana.
Dari informasi dibatalkannya tiga ranperda menjadi perda (Peraturan Daerah) lantaran rapat paripurna dewan dengan agenda penetapan tiga ranperda, Jumat (6/12/2024) tidak dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba.
Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, dikonfirmasi Jumat (6/12/2024), membenarkan jika rapat paripurna dengan agenda penetapan tiga ranperda batal dilaksanakan.
“Pak Sekwan menginfokan ke saya katanya pak bupati tidak bisa hadir karena sakit. Karena beliau tidak hadir, rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap tiga ranperda akhirnya dibatalkan,” ujarnya.
Sementara menurut Sekwan DPRD Jembrana I Komang Suparta, bahwa rapat paripurna penetapan tiga ranperda akan dilaksanakan setelah kegiatan reses anggota dewan.
“Kemungkinan setelah reses. Nanti Bamus (Badan Musyawarah) akan menjadwalkan ulang,” sebutnya. (Komang Tole)