Keterangan foto: Jumat, (5/3/2021) saat DPRD Buleleng menggelar pertemuan dengan para pihak terkait, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng/MB

Buleleng (Metrobali.com) –

DPRD Kabupaten Buleleng memberikan persetujuan terhadap surat Bupati Buleleng  bernomor : 028/038.43/BPKPD/2021 terkait Permohonan Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang ada di Lingkungan Kayu Buntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Hal ini terungkap, pada Jumat, (5/3/2021) saat DPRD Buleleng menggelar pertemuan dengan para pihak terkait, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng.

Rapat guna memastikan bahwa peroses dan mekanismenya sudah tidak ada masalah, dipimpin langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dengan mengundang para pihak terkait. Diantaranya pihak Kejaksaan Negeri Buleleng, BPN Singaraja, Bagian Aset Pemkab Buleleng, Lurah Kampung Anyar dan perwakilan warga penerima pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang ada di Lingkungan Kayu Buntil Barat.

Usai rapat Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan terkait dengan agenda rapat tersebut, pihaknya di DPRD Buleleng ingin mengetahui bahwa permasalahan Rumah Sangat Sederhana ini benar-benar sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi. Mengingat sebelumnya sempat terjadi permasalahan terkait dengan nominal nilai pengganti dari masyarakat calon penerima.

“Sebelum kami menandatangani persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan Rumah Sangat Sederhana yang ada di Lingkungan Kayu Buntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, kami ingin pastikan bahwa hal ini sudah tidak ada masalah lagi. Dan kami pastikan sudah tidak ada masalah lagi tentang hal ini, sesuai dengan penjelasan dari para pihak terkait.” tandasnya.

Sementara itu komisi yang membidangi Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yakni Komisi I DPRD Buleleng dalam hal ini Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhi Bhusana,SH mengaku bahwa permasalahan ini sudah terang benderang dan perlu segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Artinya, kalau sudah tidak ada masalah lagi, maka sebagai lembaga DPRD wajib hukumnya menindaklanjuti setiap surat yang disampaikan kepada DPRD Buleleng.

“Kendatipun kapasitas kami di DPRD hanya sebatas memberikan persetujuan, seperti yang disampaikan ketua kami, hal ini sudah merupakan kewajjban kami untuk menindak lanjutinya” pungkas Odhi Bhusana.

Pada sisi lain, Koordinator Penetapan Hak Atas Tanah BPN Singaraja mengungkapkan yang direkomendasikan sebanyak 120 unit, dan yang sudah bersertipikat sebanyak 116 unit. Sedangkan untuk yang 4 unit lagi masih dalam proses permohonan untuk pensertipikatan.

“Saat ini, kami menunggu ke 4 permohonan yang hingga kini belum masuk ke BPN. Untuk jelasnya, silahkan tanya kepada Kepala Lingkungannya, kenapa belum masuk permohonannya” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Lingkungan Kayubuntil Barat Ketut Bukit mengakui bahwa lagi 4 permohonan yang belum diajukan ke BPN. Namun dirinya akan secepatnya untuk mengurus permohonan itu, yakni untuk Bu Sri dan Gede Ampel (almarhum) yang nantinya diterima oleh ahli warisnya. Sedangkan untuk permohonan 2 unit lagi, merupakan fasilitas umum berupa Posyandu dan Balai Sukaduka.

“Pada intinya sudah tidak ada permasalahan lagi, hanya tinggal melunasi pembayaran sejumlah Rp 8.440 000 per-unitnya dengan batas waktu pembayaran sampai tanggal 3 April 2021. Tapi diusahakan dibulan maret ini sudah lunas pembayarannya” tandas Ketut Bukit. GS-MB