Bangli (Metrobali.com)-
Dalam rangka merancang Rencana anggaran pendapatan belanja Daerah tahun 2012 maka pada hari Jumat (9/12) di Gedung DPRD Kabupaten Bangli dilaksanakan sidang Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Ketua DPRD,IB Raka Mudarma, beserta Wakil Ketua DPRD, Anggota Forum Pimpinana Daerah Kab. Bangli, Unsur Muspida, Sekda Kab. Bangli, Staf Ahli, Kepala Satuan Unit Kerja dan Anggota DPRD di Kab Bangli
Dalam laporan gabungan Komisi-komisi DPRD Kab. Bangli yang dalam hal ini dibacakan oleh pembicara I Wayan Wedana,SE menyampaikan RAPBD 2012 seperti yang telah disampaikan oleh Bupati Bangli, oleh pihak Dewan Eksekutif telah melalui pembahasan yang cukup panjang dan sudah melalui perdebatan, adu argumentasi antara pihak Eksekutif dan legeslatif. Dilanjutkan semua proses tersebut bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi semata-mata sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab kita bersama dalam membangun komitmen untuk kepentingan Bangli ke depan. Yang tidak mengurangi suatu kearifan, kebersamaan dan kebijaksanaan oleh pihak eksekutif dan legeslatif.
Disampaikan juga setelah menyimak pembahasan pihak eksekutif dan legeslatif yang cukup memakan waktu, pikiran demi terwujudnya RAPBD  thaun 2012 yang betul-betul berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam rancangan tersebut akhirnya di tetapkan sebagai berikut: Pendapatan Daerah dirancang  Rp. 563.556.377.222,10, Belanja Daerah  Rp. 588.696.500.172,10,   Defisit  Rp.   25.140.122.950, Aggaran deficit ini dirancang sebesar Rp. 140.122.950. Sumber penerimaannya direncanakan dari:1 SILPA tahun anggaran sebelumnya   Rp. 13.500.000.000, DAK Bidang Pendidikan Rp. 10.337.629.000, dan DAK Bidang kesehatan  Rp.   1.302.493.950.
Berdasarkan hasil penetapan diatas disampaikan juga harapan bahwa APBD sebagai alat Pemerintah Daerah dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat, maka kepadanya porsi anggaran untuk menanggulangi kemiskinan agar lebi besar dan diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang dapat member manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutan Bupati Bangli yang dalam hal ini dibacakan oleh Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa setelah melalui proses diskusi yang cukup hangat guna menemukan solusi terbaik dari sederet permasalahan yang dihadapi di Kab. Bangli.

Dijelaskan juga sesuai dengan peraturan Menteri Dalam negeri yang telah mengalami perubahan beberapa kali yang terakhir dangan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2011 tentang pedoman penyusunan anggaran tahun 2012 dilakukan paling lambat 31 Desember 2011 sedangkan untuk penganbilan persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan. Dari segi tatanan dan norma-norma kita sudah berusha untuk memenuhinya walau disela-sela padatnya kegiatan pemerintahan, pembangunan maupun kegiatan kemasyarakatan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif dan legeslatif.

Dilanjutkan dengan diteapkannya persetujuan  bersama tentang APBD tahun 2012 kami pihak eksekutif akan melanjutkan satu langkah lagi dari proses yang ada yaitu penyampaian Rancanagan Peraturan Daerah tantang APBD  tahun 2012 beserta dokumen-dokumen pendukungnya untuk diverifikasi oleh Bapak Gubenur Bali. Penyampaian dokumen ini harus tiga hari setelah penandatanganan pengesahan RAPBD tahun 2012. “Proses evaluasi dari Pemerintah Provinsi tidaklah memakan waktu yang lama sehingga proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan,” harap Bupati Bangli. (Humas Bangli)