Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali menilai beton yang digunakan untuk proyek “underpass” atau jalan bawah tanah Simpang Dewa Ruci, Kuta, bermutu rendah dan menyalahi bestek.

“Pada sidak ke lapangan pada hari ini kami menemukan fakta bahwa proyek ini memang menyalahi bestek. Awalnya direncanakan menggunakan beton, tapi kini ditumpuk dengan aspal curah atau hotmix,” kata Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Made Suryanta Putra di Kuta, Badung, Jumat (14/6)

Sidak itu merupakan sekian kali yang dilakukan DPRD Bali karena proyek dengan dana ratusan miliar rupiah itu menuai kritik warga yang merasakan permukaannya bergelombang.

Pelaksana proyek itu, ujar Suryanta, menutup permukaan dengan aspal curah karena jalan betonnya bergelombang akibat beton yang digunakan tidak berkualitas tinggi.

Suryanta berpendapat, penggunanan aspal curah tidak cocok sebab daya tahannya tidak sekuat beton.

Dalam sidak itu, anggota dewan menyoroti kualitas pengerjaan jalan bawah tanah yang tidak memuaskan dan pengerjaan taman kurang bagus.

Suryanta menyatakan tidak akan menerima proyek yang pengerjaannya asal-asalan bila tidak diperbaiki dan sesuai bestek.

“Selama proses perawatan jalan dua tahun ini, pihak pelaksana harus memperbaiki bagian-bagian yang masih jelek, harus dirapikan lagi,” Suryanta Putra disampingi Wakil Komisi III Gusti Lanang Rai Bayu Wibiseka dan anggotanya Ketut Andi Mahayasa.

Terkait temuan ini, pihak pelaksana proyek mengakui bahwa mutu beton untuk “underpass” memang kurang bagus sehingga memutuskan untuk menumpuk jalan beton yang bergelombang dengan aspal curah.

“Jalan beton yang kami lapis dengan aspal hotmix sepanjang lebih kurang 400 meter. Ini untuk menutupi jalan beton yang bergelombang dan tidak nyaman itu,” kata Kepala Pengawas Lapangan Proyek “Underpass” Dewa Ruci, Ida Bagus Artama.

Artama mengatakan beton proyek jalan bawah tanah Dewa Ruci ini, mutunya lebih rendah dibanding yang digunakan untuk membuat “by pass” Prof Dr Ida Bagus Mantra.

“Mutu beton yang kami gunakan di ‘underpass’ ini beton yang K-350. Kalau yang di “by pass” Prof Dr IB Mantra beton yang digunakan K-400, jadi beda mutunya,” katanya.

Artama menambahkan jalan “underpass” bergelombang akibat dilewati kendaraan padahal belum waktunya digunakan.

“Sehabis dibuat, jalan beton harusnya tidak boleh digunakan selama 28 hari, tapi tujuh hari sudah dilewati kendaraan, makanya jalan jadi bergelombang. Keputusan untuk mengaspal jalan beton yang bergelombanga untuk mencapai tingkat kenyamanan jalan saja,” ujarnya.

Seusai sidak itu, pihak DPRD Bali berencana akan memanggil pelaksana proyek “underpass” Dewa Ruci.

“Kami akan panggil. Kami ingin dengar keterangan yang lebih lengkap soal pengerjaan jalan ‘underpass’ ini, termasuk jalan yang bergelombang itu. Kami tidak akan terima proyek yang kualitas pengerjaannya jelek,” kata Suryanta Putra. INT-MB