Denpasar (Metrobali.com) –

DPRD Bali sepakat untuk menyetujui Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali.

“Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bali, selanjutnya Perda ini akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi,” kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya.

Terkait dengan Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Penyusunan Rancangan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta mengacu pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Semesta Berencana serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2021, yang telah dibahas dan disepakati bersama DPRD Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang berkesempatan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Bali tersebut dengan agenda Laporan dan Sikap/Keputusan Dewan terhadap pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah terhadap Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (9/11/2020).

Gubernur menyampaikan Gambaran Umum RAPBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, Pendapatan Daerah, diperkirakan sebesar Rp 6 trilyun lebih yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,1 trilyun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,8 trilyun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 5,7 milyar rupiah lebih.

Ia menambahkan, Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 8,5 trilyun lebih yang terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp 4,6 trilyun lebih, Belanja Modal sebesar Rp 2,2 trilyun lebih, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 54,9 milyar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp 1,5 trilyun lebih.

“Dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021, prioritas anggaran untuk memenuhi kebutuhan wajib, telah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Sementara program-program prioritas, seperti pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni dan budaya; pariwisata; penguatan infrastruktur; serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik juga mendapatkan prioritas dukungan anggaran,” kata Gubernur.

Dari pendapatan dan belanja yang dialokasikan pada RAPBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2021, direncanakan defisit anggaran sebesar Rp 2,4 trilyun lebih atau 40,99%. Defisit ini akan dibiayai dari Pembiayaan Netto, yaitu perencanaan penerimaan pembiayaan daerah setelah dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah.

“Penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp 2,5 trilyun lebih yang bersumber dari Silpa Tahun 2020 sebesar Rp 1 trilyun lebih dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 1,5 trilyun. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah Provinsi Bali Tahun 2021 direncanakan sebesar Rp30 milyar untuk penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Bali,” sebutnya.

Gubernur berharap agar Raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, untuk selanjutnya mendapat persetujuan bersama.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Bali dan Kepala OPD Provinsi Bali.

Editor : Hana Sutiawati