Denpasar (Metrobali.com)-

DPRD Provinsi Bali memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka terkait protes warga atas pembangunan Bendungan Titab.

Ketua Komisi III DPRD Bali Gusti Made Suryanta Putra di Denpasar, Rabu (12/6), mengatakan, selain Sekda, pihaknya juga memanggil jajaran pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, dan pimpinan proyek Bendungan Titab.

Suryantha menganggap kondisi di lapangan tidak kondusif setelah warga menggembok pagar proyek.

“Kami ingin meminta penjelasan kepada pihak Pemkab Buleleng mengenai permasalahan itu. selain itu kami juga menanyakan pembelian lahan warga juga terkendala dalam proyek bendungan Titab tersebut. Agar tidak terjadi simpang siur informasi serta permasalahan maka kami panggil mereka semua,” ujarnya.

Dari beberapa pertanyaan anggota DPRD tersebut, Sekda Buleleng Puspaka mengatakan masih ada 17 bidang lahan di Desa Busungbiu yang berkasnya belum lengkap.

Target pembebasan lahan 199 bidang dan untuk tahun 2013 ini yang terakhir.

“Karena ada permasalahan seperti saat ini kami pun sulit jadinya. Kami berharap masyarakat tidak khawatir bahwa tanahnya tidak dibayar, karena kita menunggu tim apraisel untuk menentukan harga tanah warga dan mengumumkan secara bertahap, kami minta masyarat untuk bersabar,” kataya.

Sementara Kepala BPN Kabupaten Buleleng Made Sudarma mengatakan mengenai masalah ganti rugi tanah warga dari pihak BPN tidak bisa menentukan sembarangan, pihaknya berpatokan pada aturan.

“Pemerintah tidak bisa bertransaksi begitu saja, pembayaran ganti rugi itu bisa dilaksanakan setelah adanya pengumuman dan kesepakatan penetuan dari tim apraisel. Nilai yang disampaikan tim apraesel ini belum sampai kepihak panitia, jadi belum bisa melakukan transaksi dan sebelumnya juga ada musyawarah dulu, setelah disepakati baru bisa dilakukan transaksi,� katanya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan masyarakat tidak salah melakukan gerakan penghentian proyek yang sedang dikerjakan saat ini, karena dari kesepakatan awal antara pemerintah dan warga untuk mengganti rugi lahan yang kena proyek tersebut.

“Kami harapkan sosialisasi kembali dilakukan kepada masyarakat terkait proyek tersebut, termasuk juga meyakinkan bahwa tanah yang kena proyek akan diganti,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam proyek pembangunan bendungan Titab sudah ada tim yang memfasilitasi, termasuk juga pencairan dana pembayaran ganti rugi. Namun dalam aturan tersebut dilakukan secara bertahap.

“Kami harapkan tim ini harus mampu menyosialisasikan, sehingga pencairan dana kepada warga segera terealisasi, sehingga masyarakat setempat bisa membeli lahan lain atau membeli ternak. Karena mayoritas pemilik lahan adalah petani,” kata politikus asal Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Sebelumnya, masyarakat Titab pada Senin (10/6) melakukan penyegelan terhadap kantor proyek dan alat berat serta melarang pekerja melanjutkan pembangunan tersebut, karena proses pembebasan lahan belum tuntas.

Warga setempat menilai tim sembilan yang dibentuk Pemkab Buleleng hingga saat ini belum memenuhi janji pembayaran, bahkan terus molor. Hal itulah sedikitnya 200 orang warga setempat melakukan aksi pemboikotan dan penyegelan kantor proyek tersebut. INT-MB