reklame di Denpasar harus ditertibkan

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota DPRD Bali Ida Bagus Parta meminta pembersihan papan reklame dan pamflet yang mengotori kota dilakukan serius oleh aparat Kota Denpasar, terbukti masih ada terpampang di jalan protokol atau di tempat-tempat  strategis.

“Pemerintah Kota Denpasar harus serius melakukan pencabutan papan reklame, spanduk dan pamflet yang mengotori keindahan kota,” katanya di Denpasar, Rabu (30/7).

Ia mengatakan pemkot melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Satpol PP Dinas Trantib Denpasar harus melakukan tindakan tegas terhadap pemasangan reklame yang tidak mengantongi izin tersebut.

“Selain mencopot spanduk maupun pamflet yang dipasang itu, dinas terkait agar memanggil pemasang reklame itu untuk diberi pengarahan dan bila perlu beri sanksi,” ucapnya.

Menurut dia, jika terus diberikan kelonggaran dan toleransi, maka keindahan Kota Denpasar akan menjadi kumuh oleh spanduk maupun papan reklame.

“Lihat saja di persimpangan Jalan Supratman Tohpati, di median jalan tersebut ada terpasang papan reklame dipohon perindang. Tetapi luput dari penertiban petugas. Semestinya petugas kebersihan jalan itu sekaligus ditugaskan untuk membersihkan jika ada pamflet yang melanggar aturan,” ujar politikus Partai Demokrat Bali.

Parta mengatakan pemasang reklame liar itu biasanya memasangnya pada tengah malam, sehingga tidak ada petugas memergoki.

“Ruas jalan Denpasar memang menjadi sasaran strategis bagi pemasang reklame untuk mempromosikan produknya. Karena itu petugas harus bersikap tegas dan tak ada tebang pilih menurunkan papan reklamenya, termasuk juga papan reklame yang dipasang ormas yang sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Made Ariada seorang warga Denpasar menyayangkan sikap Pemerintah Kota Denpasar menegakkan aturan penertiban papan reklame dan sejenisnya kurang tegas.

“Pemkot Denpasar harus berani tegas dalam menertibkan papan reklame yang melanggar aturan itu. Jika itu dibiarkan Denpasar akan kumuh dengan kotoran reklame seperti itu.