Denpasar (metrobali.com)-

Ketua Komisi II DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, tidak ada jaminan investor pengelola Tahura Ngurah Rai bakal tidak merusak hutan mangrove. ‘’Bahwa di sana tidak akan dibangun villa, hanya bangun pasraman itu hanya akal-akalan investor,’’ kata Made Arjaya dihadapan tokoh Bali di Gedung DPRD, Renin Senin (8/10) sekira pukul 11.30.  Karena itu, Arjaya minta dukungan  kepada tokoh Bali untuk mendukung melindungi alam Bali dari pengurasakan.

Menurut Arjaya, dari masa ke masa dan dari jaman ke jaman, strategi pengusaha memang samgat ideali itu. Awalnya bilang membikin villa, tetapi dalam parketknya dia membangun hotel berbintang. Oleh karena itu, komisi III DPRD meminta kepada Gubernur Bali untuk mengkaji ulang ijin prinsip Tahura Ngurah Rai yang sudah ditandatangani.

Dikatakan, walaupun DPRD tidak dilibatkan dalam merekomendasi pengelolaan Hutan Tama Raya Ngurah Rai,  akan tetapi DPRD Bali tetap membuat rekomendasi itu. ‘’Diterima atau tidak rekomendasi dewan tersebut, bukan masalah. Yang penting, kami di dewan sebagai wakil rakyat dan bertangung jawab terhadap aspirasi warga Bali sudah melakukan upaya upaya pemantauan, pengingatan, dan pengontrolan dalam pemanfaatan  hutan mangrove itu,’’   katanya.

Arjaya menambahkan, bahwa investor tidak akan melakukan penebangan hutan mangrove di kawasan tersebut,  hal itu sangat kecil kemungkinannya. Namanya hutan, memang harus dilindungi. Jika akan membangun sebuah fasilitas wisata, tentu investor bakal memotong hutan mangrove itu.  ‘’ Omong kosong, jika investor tidak memotong hutan mangrove itu,Menanam dan memelihara hutan mangrove tidak mudah. Jika menanam seratus paling bertahan, tiga pohon saja.’’ katanya.

Ditambahkan, Dewan Bali tetap akan meminta kepada Gubernur untuk tidak menyetujui  pemanfaatan hutan mengarove itu.’’ Ijin prinsip yang dikeluarkan harus dikaji ulang. Terus terang, pihaknya tidak percaya dengan investor itu. Hematnya, Pemprov Bali sebaiknya mengelola sendiri hutan mangrove itu. Misalnya, dengan mengangkat tenaga lebersihan dan mengalokasikan dana anggaran pemeliharaan hutan mangrove di APBD atau APBN.’’

Sementara itu, pengamat lingkungan dan sosial Dr. Sayoga mengatakan, rencana pembuatan pesraman di areal Tahura itu hanya akal-akalan investor. Karena asrama merupakan tempat  yang sangat sensitive di Bali. Padahal, kata dia, untuk membuat pasrama tidak seperti diucapkan. Pesraman memliki jiwa dan karakter yang mendalam. Di sana mengandung inti proses pembelajaran menuju jiwa-jiwa yang bersih dan bertanggung jawab atas dirinya, lingkungan masyarakatnya, dan Tuhan.

Sebelumnya Metrobali.com memberitakan, Kepala Bappeda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan, izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan yang mendalam. Dikatakan, pengeluaran ijin tersebut sudah sesuai dengan kajian teknis maupun yuridis. ‘‘Jika sekarang ada berita bahwa seolah-olah investor mencaplok dan mengkapling kawasan Tahura Ngurah Rai untuk kegiatan bisnis, berita itu itu tidak benar. Apalagi poto yang dipasang itu salah. Belum ada kegiatan pembangunan di sana,’’ kata Cokorda Ngurah Pemayun dalam jumpa pers, Sabtu (6/10).

Menurutnya, ada beberapa investor bersurat ke Gubernur dengan pengajuan surat yang berbreda-beda. Di kawasan hutan mangrove Ngurah Rai tersebut  dipetaklan menjadi  tiga zona  (blok), yakni pemanfaatan, pengawetan, dan perlindungan. Untuk mengeluarkan izin prinsip ada persyaratan. Yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah izin pemanfaatan. Yang dimohon oleh investor adalah pada zona pemanfaatan.

Menurtunya, proses tahapan perijinan sudah dilakukan oleh pemohon dalam hal ini PT. TIRTA RAHMAT BAHARI No. 001/TRB/Dps/2011 tanggal 27 April 2011 kepada  Gubernuir Bali. Dan, surat permohonan ijin ini telah melalui  proses rapat dengan instansi terkait pada prinsipnya  disetujui dan sudah dikeluarkan rekomendasi instansi teknis seperti  rekomendasi dari  K epala Balai Konservasi Sumber  Daya Alam Bali ( BKSDA ) dengan surat nomor : S.759/IV-K.17 17/PPA/2011.tanggal 7 Juni 2011. Kepala UPT Tahura Ngurah Rai dengan surat nomer : 522.11/031/THR/NR/tanggal 14 Juni 2011. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dengan surat nomer : 556/963/I/dispar/tanggal 14 juni 2011.

Surat Gubernur  Bali No. 523.33/873/Dishut-4 tanggal : 29 Juli 2011 telah memperoleh persetujuan ijin prinsip pengusahaan pariwisata alam di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai seluas 102,22 hektar. SUT-MB