DPRD Bali Harapkan KPID Bali Profesional
Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Suparta mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk bekerja profesional dalam melayangkan surat penghentian penyiaran kepada stasiun televisi.
“Kami harapkan anggota KPID Bali bekerja secara profesional. kalau ada dianggap temuan dari masyarakat terkait penyiaran televisi nasional dan lokal agar dikaji terlebih dahulu. Jangan buru-buru langsung melayangkan surat penghentian siaran. Televisi adalah media publik,” katanya saat dengar pendapat dengan anggota KPID Bali di Denpasar, Jumat (24/5).
Tindakan pemanggilan terhadap anggota KPID Bali, terkait surat penghentian salah satu siaran Bali TV yang dinilai melanggar aturan menjelang Pilkada Bali.
Menanggapi surat yang dilayangkan kepada salah satu televisi lokal tersebut, Suparta menilai tidak adil. Padahal Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengakui semua media elektronik, baik televisi dan radio melanggar aturan, dan tidak independen dalam penyiaran berita kedua kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu pasangan Puspayoga-Sukrawan dan Pastika-Sudikerta.
“Jika KPID telah berpendapat seperti itu maka semua media televisi diberi surat peringatan tertulis secara berjenjang, peringatan satu, dua dan ketiga. Bukan langsung memberi peringatan keras dengan surat langsung penutupan siaran,” ucap politikus PDIP asal Kabupaten Tabanan itu.
Suparta juga mempertanyakan dari mana dasar hukum tersebut karena lembaga KPID hanya menjalankan aturan hukum dan dilanjutkan ke jenjang pengadilan. Jika pengadilan memutuskan bersalah atau melanggar dengan keputusan pengadilan itu, baru bisa diputuskan untuk penghentian siaran.
“Maka dari itu saya ingatkan sebelum mengirim surat dan memutuskan hal tersebut harus dipelajari secara saksama. Jangan dengan alasan pengaduan masyarakat atau atas nama rakyat bisa membuat keputusan seperti itu. Saya aja wakil rakyat tidak berani buru-buru membuat keputusan. Harus dilakukan kajian terlebiuh dahulu,” ucap Suparta yang juga pengacara tersebut.
Sementara itu, Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengatakan dasar untuk membuat surat tersebut adalah dari adanya pengaduan masyarakat.
“Jika tidak ada dasar pengaduan dari masyarakat, kami juga tidak berani memutuskan seperti itu,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan semua pihak harus introspeksi, baik anggota KPID maupun stasiun televisi yang memanfaatkan ruang publik.
“Usaha memang milik perorangan atau perseroan terbatas. Tetapi frekuensi adalah ruang publik. Karena itu dalam suasana demokrasi yang rentan dengan gesekan politik untuk senantiasa mengedepankan independen dalam penyiaran berita,” katanya. INT-MB
9 Komentar
Para pihak yang berkebaratan mohon dipahami bahasa ” penutupan” dan “pemberhentian” dalam hal ini penyiaran di TV…………dua kata tersebut tentu mengandung arti dan makna berbeda. Maju terus KPID .
saya yakin sepenuhnya KPID Bali telah berbuat berdasarkan prinsip profesional dan proporsional. Komang Suarsana dan Wayan Yasa Adnyana, pastilah bisa melepaskan perasaan like and dislike,meski sebelumnya pernah berselimutkan KMB
kene be men ngomong sing nganggo ‘rasa’, mekejang ane orang e medasar kepentingan pribadi ato kelompok. Ngeluwunge adane gumi jani ne?
Sebenarnya kita bangga ada stasiun TV daerah yg maju tapi sangat disayangkan profesionalismenya dipengaruhi sentimen pribadi…tidak menyadari kalau apa yg disiarkan jadi konsumsi publik…sentimen pribadi baiknya diselesaikan secara pribadi…profesionallah dalam penyiaran agar mendapat tempat dihati rakyat maupun pemerintah…!!!
Karena hasil real KPU bahwa Mangku Pastika terpilih akan menjadi Gubernur 2013-2018 maka Sekarang saatnya Bali TV dan Balipost tidak bisa tidur alias Galau karena selama ini sering berkampanye terselebung (bayaran) dan selalu menjelek2kan gubernur Mangku Pastika dimedia tanpa bukti di pengadilan. Bagaimanapun media yang tidak netral tidak akan mendapat hati dimasyarakat
mudah2 pemerintahan baru nanti akan membuat TV Bali Mandara dan koran Bali Mandara…para karyawannya diambil dari ex BP/BTV sehingga tidak menambah pengangguran di Bali….biarkandah ownernya masih menyimpan dendam probadi dgn MMP…Rakyat selama kampanye dibodoh-bodohi dgn berita sepihak….apalagi tertulis jelas di halaman I BP, GANTI GUBERNUR!!!! apang tawange jani..
Made Suparta khan panjak Bali Tv ya wajar marah, apalagi PAS kalah. Tapi liat pendapat Made Arjaya politikus muda pdip yang cerdas “Usaha memang milik perorangan atau perseroan terbatas. Tetapi frekuensi adalah ruang publik. Karena itu dalam suasana demokrasi yang rentan dengan gesekan politik untuk senantiasa mengedepankan independen dalam penyiaran berita,”
ingat Bali TV itu menggunakan frekuensi umum kenapa dipakai untuk kepentingan pribadi atau partai tertentu.
KPID itu sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.
Made suparta, yang tidak Profesional itu Bali TV atau KPID, tolong jawab dulu…pintarnya cuma membalikkan fakta bilang org lain tdk profesional apa anda sudah profesional…? Kok bisa jadi anggota DPR ya…tapi bisalah bagi banteng semua dianggap bisa jadi pemimpin…
bravo mangku pastika tutup bali tv ne jani hehehe………….kena karma nya dia satria naradha