Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Suparta mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk bekerja profesional dalam melayangkan surat penghentian penyiaran kepada stasiun televisi.

“Kami harapkan anggota KPID Bali bekerja secara profesional. kalau ada dianggap temuan dari masyarakat terkait penyiaran televisi nasional dan lokal agar dikaji terlebih dahulu. Jangan buru-buru langsung melayangkan surat penghentian siaran. Televisi adalah media publik,” katanya saat dengar pendapat dengan anggota KPID Bali di Denpasar, Jumat (24/5).

Tindakan pemanggilan terhadap anggota KPID Bali, terkait surat penghentian salah satu siaran Bali TV yang dinilai melanggar aturan menjelang Pilkada Bali.

Menanggapi surat yang dilayangkan kepada salah satu televisi lokal tersebut, Suparta menilai tidak adil. Padahal Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengakui semua media elektronik, baik televisi dan radio melanggar aturan, dan tidak independen dalam penyiaran berita kedua kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu pasangan Puspayoga-Sukrawan dan Pastika-Sudikerta.

“Jika KPID telah berpendapat seperti itu maka semua media televisi diberi surat peringatan tertulis secara berjenjang, peringatan satu, dua dan ketiga. Bukan langsung memberi peringatan keras dengan surat langsung penutupan siaran,” ucap politikus PDIP asal Kabupaten Tabanan itu.

Suparta juga mempertanyakan dari mana dasar hukum tersebut karena lembaga KPID hanya menjalankan aturan hukum dan dilanjutkan ke jenjang pengadilan. Jika pengadilan memutuskan bersalah atau melanggar dengan keputusan pengadilan itu, baru bisa diputuskan untuk penghentian siaran.

“Maka dari itu saya ingatkan sebelum mengirim surat dan memutuskan hal tersebut harus dipelajari secara saksama. Jangan dengan alasan pengaduan masyarakat atau atas nama rakyat bisa membuat keputusan seperti itu. Saya aja wakil rakyat tidak berani buru-buru membuat keputusan. Harus dilakukan kajian terlebiuh dahulu,” ucap Suparta yang juga pengacara tersebut.

Sementara itu, Ketua KPID Bali Komang Suarsana mengatakan dasar untuk membuat surat tersebut adalah dari adanya pengaduan masyarakat.

“Jika tidak ada dasar pengaduan dari masyarakat, kami juga tidak berani memutuskan seperti itu,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan semua pihak harus introspeksi, baik anggota KPID maupun stasiun televisi yang memanfaatkan ruang publik.

“Usaha memang milik perorangan atau perseroan terbatas. Tetapi frekuensi adalah ruang publik. Karena itu dalam suasana demokrasi yang rentan dengan gesekan politik untuk senantiasa mengedepankan independen dalam penyiaran berita,” katanya. INT-MB