Badung (Metrobali.com) –

DPRD Kabupaten Badung mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Ketiga Ranperda ini diinisiasi sebagai langkah strategis dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan budaya yang ada di Kabupaten Badung.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menjelaskan adapun tiga Ranperda yang diusulkan meliputi: Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Desa Wisata, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Ranperda pertama bertujuan untuk meningkatkan pendidikan wawasan kebangsaan di Badung, merespons fenomena degradasi moral dan hilangnya kesadaran akan sejarah serta budaya Indonesia pada generasi muda. DPRD Badung menyampaikan bahwa pendidikan ini perlu dikuatkan untuk menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai dasar etika dalam pembangunan daerah. Dengan menanamkan wawasan kebangsaan, diharapkan masyarakat Badung, khususnya generasi muda, memiliki karakter unggul yang mengutamakan toleransi, kerukunan, dan nilai-nilai kebangsaan.

“Dengan payung hukum yang kuat, Kabupaten Badung akan mampu menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan yang efektif, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012,” jelasnya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung, Rabu (3-/10/2024).

Usulan kedua berfokus pada pengembangan desa wisata sebagai langkah memperkuat sektor pariwisata yang melibatkan masyarakat lokal secara aktif. Dalam rangka mencapai keberlanjutan, DPRD menekankan bahwa pariwisata berbasis masyarakat dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa. Saat ini, Badung memiliki 17 desa wisata, dan melalui Ranperda ini diharapkan pengelolaannya lebih terstruktur dengan melibatkan lembaga seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis).

“Pemerintah Kabupaten Badung perlu mendorong pengelolaan desa wisata agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan memperkuat identitas budaya setempat,” tambahnya.

Ranperda terakhir yang diusulkan adalah mengenai perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pelaku usaha kecil dalam menghadapi tantangan ekonomi dan meningkatkan daya saing mereka di tengah persaingan pasar. Melalui dukungan pemerintah daerah, diharapkan usaha mikro dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan.

“Dukungan bagi usaha mikro sangat penting untuk menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat kemiskinan di Badung. Kami berharap Ranperda ini akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Ketiga Ranperda ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan demi memperkuat ekonomi, pendidikan, dan pariwisata di Kabupaten Badung. (RED-MB)