Mangupura (Metrobali.com)-

Usaha Mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan penting dalam perekonomian. Pemerintah Daerah perlu melakukan keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Maka dari itu DPRD Badung bersama Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Badung menggelar serap aspirasi masyarakat terkait Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Mikro, Selasa (25/6) bertempat di Ruang Madya Gosana DPRD Badung.

Untuk memperkuat dan menumbuhkan Usaha Mikro sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong perekonomian Daerah, maka kebijakan Pemerintah Daerah tidak hanya melindungi tapi juga harus memberdayakan Usaha Mikro. “Ada banyak hal yang saya dapatkan tadi dalam penyerapan aspirasi tadi dengan para pengusaha mikro kecil. Seperti contoh ada seorang ibu menyampaikan usaha brownies, dia harus berjuang menyalurkan produk – produknya ke market, dan itu memiliki banyak kendala dilapangan, “ ujar I Wayan Luwir Wiana selaku Ketua Pansus Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Sebelum terbit menjadi Perbup, Regulasi ini perlu dimatangkan kembali terkait dengan kendala – kendala yang mereka hadapi di lapangan sebagai UMKM di Kabupaten Badung. Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan serta semua pihak terkait di Kabupaten Badung.

Senada dengan hal tersebut Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, I Made Widiana menambahkan, “Ini merupakan turunan dari pada UUD Cipta Kerja dan PP 7 tahun 2022, yang kita disini di Kabupaten Badung menurunkan dengan sesuai tugas pokok dan tupoksi kita di Kabupaten Badung adalah terkait dengan Usaha Mikronya.”

Adanya Raperda tersebut memberikan pelindungan dan dukungan usaha bagi pengembangan Usaha Mikro sehingga meningkatkan peran Usaha Mikro dalam pembangunan Daerah. Dalam diskusi tersebut terdapat masukan dari beberapa Pengusaha UMKM dan Perwakilan Desa terkait belum maksimalnya pendataan UMKM dikarenakan tidak ada kesadaran terhadap pentingnya pendataan UMKM ini. “Banyak hal yang tadi kita bahas termasuk juga didalamnya adalah Data UMKM itu berbasis Desa mungkin nanti akan ditambahkan di klausul tertentu karena kalau data berbasis desa itu tidak dilakukan mendata itu akan sulit,” ujar Made Widiana.

Dalam draft raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro menyebutkan Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro. Terkait hal ini Ketua Pansus, I Wayan Luwir Wiana menjelaskan dalam penerapanya nanti Raperda ini rencanya akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro di Kabupaten Badung berupa pinjaman dalam arti kredit tanpa bunga tidak lupa dengan persyaratan tertentu. “Nah jadi ini bagus sekali di Kabupaten Badung, semua persyaratan yang ditentukan melalui penilaian dari Bank BPD, Sebelum itu masyarakat yang punya usaha akan di data oleh Kantor Desa dan Lurah terlebih dahulu,” tambahnya.

Untuk saat ini pihaknya memberi kuota untuk 100 Usaha Mikro yang mendapatkan bantuan. Pihaknya berharap program ini akan berkembang kedepanya apabila 100 usaha mikro ini berhasil akan ditambahkan lagi untuk kedepanya.

 

Pewarta : Whraspati Radha