Badung, (Metrobali.com)

DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Penetapan Raperda Tahun 2025 di Ruang Rapat Gosana II, Kantor DPRD Kabupaten Badung, Senin (15/7). Rapat Raperda dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan didampingi Wakil II DPRD Badung I Made Sunarta.
Dalam rapat tersebut membahas dan menetapkan Raperda tentang RPJPD Semesta Berencana Kabupaten Badung 2025-20045, Pelesetarian Tanaman Lokal dan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata saat ditemui usai Rapat menyampaikan bahwa Raperda Pelestarian Tanaman Lokal Bali adalah perda inisiatif yang digagas oleh Pimpinan dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Badung yang sudah menjalani pemeriksaan oleh BPK. “Hasil pemeriksaan dari BPK clear, dan kami sampaikan bahwa pansus dari pada tanaman lokal bali sudah kita tetapkan tadi. Karena bagaimanapun, bahwa pelestarian alam lingkungan perlu dijaga bersama-sama karena itu yang menyangkut tanaman lokal kita jaga dengan baik dan rawat dengan baik,” jelas Parwata.

Sementara itu untuk KUA PPAS Tahun 2025, pihaknya telah sepakat bahwa Raperda disepakati pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung yaitu Rp 10,4 Triliun, sedangkan oprasional menjadi Rp 10,6 Triliun lebih. “Ada kenaikan biaya lagi kurang lebih Rp. 115 Miliar dan ini kami telah mendapatakan keyakinan dari apa yang disampaikan oleh Sekda Badung sebagai ketua PAPD. kami harapkan apa yang disepakati bersama ini akan bisa lebih bermanfaat dengan baik di 2025 nanti,” ujar Parwata.

Terkait dengan alasan Rancangan KUA PPS dinaikan menjadi Rp. 10,5 Triliun lebih, Putu Parwata menjelaskan karena ada beberapa indikator yang mendukung rancangan tersebut. “Indikator itu adalah ekonomi makro, pertumbuhan PDRB dan lain sebagainya. Dan tren dari pada pendapatan Tahun 2019 – 2022 kita record dan mengalami kenaikan tren. Tren yang naik itu adalah yang bersumber dari kenaikan tingkat pariwisata, investasi dari pada pariwisata semakin meningkat, tumbuhnya pertanian dan UMKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pendapatan daerah,” pungkas Parwata.

Dengan ditetapkanya Raperda tersebut, pihaknya berharap agar sinergritas antara pemerintah dan DPR sejalan sehingga kesejahteraan berkelanjutan dan berkeadilan itu kita akan laksanakan bersama-sama lebih baik lagi. (RED-MB)