Anggota Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Kamis (09/12). Foto: VIVAnews/Adri Irianto

Jakarta (Metrobali.com) –

Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo menilai positif informasi yang diungkapkan Freddy Budiman semasa hidupnya kepada Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, Haris Azhar bagi institusi Kepolisian, TNI dan Badan Narkotika Nasional.

“Polri, TNI dan BNN sebaiknya melihat sisi positif dari pengungkapan curhat almarhum Freddy Budiman oleh Kontras tentang keteribatan aparat dalam penyelundupan, perdagangan dan peredaran narkoba,” katanya di Jakarta, Rabu (10/8).

Apalagi, kata Bambang Soesatyo, mantan Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Benny Mamoto mengakui bahwa keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba bukan lagi isu baru.

Namun menurut Bambang Soesatyo, hak TNI, Polri dan BNN untuk melaporkan Haris Azhar selaku Koordinator Kontras tetap harus dihormati.

“Ketiga institusi itu melaporkan Haris Azhar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini tidak membolehkan siapa pun menyebarluaskan atau memublikasikan informasi yang kebenarannya masih diragukan,” ujarnya.

Menurut dia, muatan curhat Freddy terkonfirmasi oleh pernyataan Benny Mamoto pada Sabtu (6/8) yang menyebutkan bahwa sejak dulu sudah banyak pejabat negara dan penegak hukum yang dihukum lantaran terbukti membekingi bandar narkoba, bertindak sebagai pengedar, maupun pemakai narkoba.

Selain pernyataan Benny itu menurut Bambang, ada juga beberapa fakta historis yang membuktikan keterlibatan aparat dalam sejumlah kasus kejahatan narkoba.

“Misalnya, pada Maret 2011, BNN menangkap Kepala LP Narkotika Nusakambangan, Marwan Adli dan sejumlah anak buahnya atas tuduhan memfasilitasi operasi jaringan narkoba di dalam penjara,” katanya.

Dia mengatakan, pada April 2016, BNN pun menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi Ichwan Lubis atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

Bambang mengingatkan dalam kasus itu, Ichwan diduga menerima uang Rp10,3 miliar dari Togi alias Toni, bandar narkoba jaringan internasional yang diciduk dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam.

“Bagi TNI, Polri, dan BNN, jelas ada sisi positif dari curhat almarhum Freddy yang diungkap Kontras. Penuturan Freddy itu setidaknya menjadi alasan sekaligus pintu masuk bagi langkah-langkah pembersihan secara sistematis,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, pembersihan sel-sel sindikat narkotika pada setiap instansi merupakan pelaksanaan dari perintah Presiden Joko Widodo untuk melancarkan perang total terhadap pelaku kejahatan narkoba.

Menurut dia, perang itu akan efektif dan membuahkan hasil jika semua institusi negara bersih dari sel-sel sindikat narkotika. Sumber : Antara