Taufik KurniawanWakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

 

Jakarta (Metrobali.com)-

 

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan masih berharap proses pengambilan keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) di Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/7) dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat, tidak melalui pemungutan suara.

“Kita berharap hanya saja kalau memang ada peluang walaupun selubang jarum untuk kondisi musyawarah mufakat itu lebih baik. Kami harapkan bisa itu,” kata Taufik di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan pembahasan RUU Pemilu sangat dinamis, dan pada prinsipnya lima opsi hasil pembahasan Pansus Pemilu merupakan hasil pandangan mini fraksi yang seharusnya tidak diubah.

Namun, dia mengatakan, Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi yang bisa mengubah hasil pembahasan itu manakala ada keinginan peserta rapat untuk mengubahnya.

“Semua kembali pada hak tertinggi ada di paripurna, misal voting mau diubah, opsi jadi lima atau enam, itu terserah dari pendapat fraksi,” ujarnya.

Keputusan apakah akan proses pengambilan keputusan mengenai RUU Pemilu akan dilakukan melalui pemungutan suara, menurut politisi PAN itu, tergantung pada skema lobi dan keinginan masing-masing fraksi.

“Pimpinan hanya memfasilitasi sepenuhnya sesuai keinginan fraksi dan ketentuan Tatib dan MD3. Apakah nanti kondisinya apakah voting terbuka atau tetutup, biasa kalau menyangkut orang terutup, kalau menyangkut ini terbuka,” katanya.

Pada Rapat Paripurna DPR hari ini diagendakan pengambilan keputusan tingkat II mengenai Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu setelah tidak dicapai kesepakatan dalam pembicaraan tingkat I di dalam Panitia Khusus RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu menyiapkan lima opsi paket terhadap lima isu krusial dalam RUU Pemilu yang sampai saat ini belum diputuskan.

Kelima opsi paket isu krusial tersebut terdiri atas  Paket A yang meliputi ambang batas pencalonan presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara saint lague murni.

Selanjutnya ada Paket B dengan ambang batas presiden 0 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Lalu Paket C dengan ambang batas presiden 10/15 persen, ambang batas parlemen empat persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare.

Paket D meliputi ambang batas presiden 10/15persen, ambang batas parlemen lima persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-8, konversi suara saint lague murni, didukung Fraksi PKB.

Dan Paket E mencakup ambang batas presiden 20/25 persen, ambang batas parlemen 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, besaran kursi 3-10, konversi suara kuota hare. Sumber ; Antara