DPO Kasus Penggelapan Ditangkap di Batam, Segera Dieksekusi ke Lapas Kerobokan
Denpasar, (Metrobali.com)
Tim SIRI pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali berhasil menangkap buronan (DPO) terpidana I Wayan Depa Yogiana (34) di Pelabuhan Harbour Bay Batu Ampar, Batam. Penangkapan ini dilakukan dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Kantor Imigrasi Harbour Bay.
Sejak Oktober 2024, I Wayan Depa Yogiana tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung untuk eksekusi hukuman. Upaya penjemputan di kediamannya tidak membuahkan hasil karena terpidana telah melarikan diri ke luar negeri. Atas dasar ini, Kejaksaan Negeri Badung mengajukan permohonan pencekalan kepada Jaksa Agung RI.
Yusran Ali Baadilla,SH.MH. Kasi Pidum Kejari Negeri Badung menjelaskan, pada Senin 17 Februari 2025, surat cekal dengan nomor 178/D/Dip.4/02/2025 diterbitkan.
“Berdasarkan informasi terbaru, pada 19 Juli 2025, terpidana diketahui akan masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam dari Pasir Gudang, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Singapura,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Tim Imigrasi yang telah berkoordinasi dengan Kejaksaan RI mengamati kedatangan terpidana. Saat melewati pemeriksaan autogate, sistem mendeteksi bahwa I Wayan Depa Yogiana masuk dalam daftar cekal. Petugas Imigrasi segera mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Tim Gabungan Kejaksaan RI.
I Wayan Depa Yogiana dieksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor 2459/N.1.18/Eoh.3/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Putusan ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024 yang menjatuhkan vonis kepada terpidana atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Amar Putusan Mahkamah Agung:
Menolak permohonan kasasi dari terdakwa I Wayan Depa Yogiana dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung.
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 7/PID/2024/PT DPS tanggal 7 Februari 2024 yang sebelumnya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 626/Pid.B/2023/PN Dps tanggal 4 Januari 2024. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Membebankan kepada terdakwa biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Setelah ditangkap, I Wayan Depa Yogiana diperiksa di Kejaksaan Negeri Batam dan dititipkan di ruang tahanan Polsek Lubuk Baja Batam.
Dan hari ini, Rabu (19/2/2025) ia tiba di Denpasar, Bali.
Sesampainya di Bali, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk proses administrasi. Selanjutnya, ia dieksekusi dan dikirim ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukumannya.
(jurnalis : Tri Widiyanti)