korupsi 1

Denpasar, (Metrobali.com) –

Helfina Andriadi Binti Sohir yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) ditangkap di Bali. Helfina masuk dalam DPO sejak tahun 2014 silam.

Helfina ditangkap oleh tim dari Kejagung, Kejari Denpasar dan Kejari Teluk Kuantan. Kepala Kejari Denpasar, Emmanuel Zebua menuturkan, Helfina terjerat kasus korupsi dan sudah divonis dua tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp167.747.600 subsidair enam bulan kurungan.

“Dia kita tangkap di sebuah rumah kos di Jalan Raya Sesetan, Denpasar,” ungkap Emmanuel, Selasa 16 Februari 2016. Ia menjelaskan, kasus yang menjerat Helfina terjadi di wilayah hukum Kejari Teluk Kuantan. “Dia divonis dan hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan dilakukan pencarian dan penangkapan pagi tadi,”papar dia.

Posisi Helfina diketahui melalui penyadapan penelusuran melalui handphone. Begitu terdeteksi pada titik yang sudah dituju, petugas langsung ke melakukan penggerebekan.”Dia terdeteksi di kos-kosan dan langsung dibekuk,” kata Emmanuel.

Dari hasil keterangan, Helfina sudah berada di Bali sejak sepuluh bulan lalu. Dia tinggal kos bersama suaminya. “Terpidana ini sehari-harinya di Sesetan jualan sandal,” ujar Emmanuel. JAK-MB