Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan saat menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS di Wantilan Kantor ITDC, Nusa Dua Kuta Selatan, Selasa (26/10).

Mangupura, (Metrobali.com)

Dalam upaya mewujudkan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebas Resiko, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan Pemenuhan Persyaratan Dasar yang diikuti oleh pelaku usaha di kawasan ITDC Nusa Dua bertempat di Wantilan Kantor ITDC, Nusa Dua Kuta Selatan, Selasa (26/10). Acara dihadiri oleh Direktur ITDC yang diwakili oleh I Putu Trisna Wijaya, Kadis PMPTSP, Made Agus Aryawan, Kadis LHK Kabupaten Badung I Wayan Puja, Kadis PUPR, IB Surya Suamba, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Made Daging, Kepala Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Constantinus Kristomo.

Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya kepada pelaku usaha yang ada di kawasan ITDC. “Sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat kami di Badung sudah siap menerapkan seluruh kebijakan kemudahan berusaha dan mekanisme perijinan melalui OSS. oleh sebab itu kami memandang perlu memberikan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha agar pelaku usaha mengetahui adanya perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dan apa saja yang berbeda dan yang lebih mudah daripada sebelumnya,” ungkapnya.

Agus Aryawan memandang sosialisasi ini menjadi sangat penting karena jangan sampai para pelaku usaha tidak paham akan adanya suatu perubahan kebijakan, sehingga menyebabkan legalitas usahanya tidak operasional lagi, terlebih menjelang pembukaan pariwisata internasional. “Jadi harapan kami kedepan bahwa semua pelaku usaha yang  berada di kawasan ITDC dan seluruh Kabupaten Badung dapat dengan mudah memperoleh legalitas melalui sistem perijinan online. kami siap membantu memfasilitasi dan mendampingi setiap pelaku usaha termasuk pelaku UMK untuk mendapatkan nomor induk berusaha. mudah-mudahan kedepan bisa peningkatan perekonomian yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dan diwujudkan melalui kemudahan berusaha sebagaimana tujuan  Undang-Undang Cipta Kerja.” terangnya

Mewakili Manajemen ITDC Nusa Dua, Putu Trisna Wijaya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Badung yang sudah menyelenggarakan sosialisasi penerapan proses perijinan online berbasis OSS, kepada seluruh Tenant (penyewa) yang ada di kawasan ITDC baik itu hotel maupun restoran. “Harapan kami tentunya dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan manfaat kepada seluruh Tenant kami di kawasan ITDC sehingga proses perijinan bisa berjalan lancar tentu melalui sistem ini akan banyak membantu kemudahan dari sisi waktu maupun biaya,” ujarnya. (RED-MB)