Denpasar (Metrobali.com) –

Geram dan merasa terluka atas beredarnya video viral di Youtube yang memuat kesaksian seorang mualaf Hindu Sdri. Desak Made Darmawati, S.Pd.MM (Ketua Pusat Kewirausahaan & Karir Mahasiswa UHAMKA) maka Dewan Pengurus Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali akan melaporkan dosen di salah satu universitas terkenal tersebut ke pihak yang berwajib atas dugaan penistaan agama.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan kesaksian yang bersangkutan pada youtube channel Istiqomah TV link youtube: https://youtu.be/NGntY3MD3mY (saat ini link tersebut dalam kondisi private.

“Dewan Pengurus Daerah Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali berpendapat bahwa, Sdri. Desak Made Darmawati, S.Pd.,MM telah melakukan penistaan terhadap agama yang dianut bersangkutan sebelumnya. DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali sangat menyesalkan hal tersebut serta mendorong aparat kepolisian untuk mengusut yang bersangkutan sesuai UU ITE Pasal 28 ayat (2) UU ITE yakni ‘Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)’,” kata Wayan Sayoga, Ketua DPD Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali, Jum’at (16/4/2021).

Seperti diketahui, tayangan YouTube tersebut di nilai menodai kesucian kepercayaan dan peribadatan agama Hindu Bali yang sudah dilaksanakan dengan penuh ketulusan sejak turun menurun dimasa lampau.

Surat pelaporan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia serta DPP Prajaniti Hindu Indonesia. HD-MB