Wayan Sudirta 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya melibatkan 35 universitas dalam proses gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Jangan dikira kami bergerak sendiri untuk gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi, kami sudah ajak berbagai universitas di Indonesia untuk mendiskusikan UU MD3,” katanya saat ditemui di Perpustakaan Komisi Hukum Nasional, Jakarta, Rabu (17/9).

Ia menyebutkan beberapa universitas tersebut antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Padjajaran.

“Keterlibatan mereka sudah sejak awal pembahasan mengenai UU MD3 ini kami lakukan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa universitas-universitas tersebut mempunyai latar belakang pemikiran yang sama sehingga pendapat universitas-universitas tersebut juga tidak berbeda jauh dengan pihaknya.

“Kami sudah membuat MOU (Memorandum of Understanding) dengan mereka, kami didukung penuh,” katanya.

DPD RI kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait berbagai hal dalam UU MD3 yang dinilai bermasalah, terutama mengenai pelemahan kewenangan DPD RI sendiri.

DPD RI, sebelum UU MD3 ini diberlakukan, memiliki kewenangan untuk mengusulkan RUU dan ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah bersama DPR RI meskipun tidak sampai ikut memutuskan.

Kewenangan tersebut pun diperoleh DPD RI setelah mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 yang bertentangan dengan amanah pasal 22D UUD RI 1945. AN-MB