Buleleng, (Metrobali.com)-

Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC Peradi Singaraja telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buleleng. Berangkat dari hal ini, Pengurus dan jajaran DPC Peradi Singaraja dibawah komando Kadek Doni Riana,SH,MH kembali dikukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Senin, 6 Januari 2025.

Dikonfirmasi usai penandatanganan MoU dengan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, I Made Bagiarta, S.H., M.H, Ketua DPC PERADI Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH menyampaikan ucapan rasa terimakasihnya bahwa DPC PERADI Singaraja kembali dipercaya untuk bermitra dengan PN Singaraja di Tahun 2025 ini. Artinya DPC PERADI Singaraja melalui Posbakum
diberikan ruang memberikan bantuan hukum secara cuma cuma kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Buleleng untuk kategori masyarakat yang betul-betul tergolong tidak mampu.

“Kami dengan PN Singaraja untuk yang ke empat kalinya melakukan MoU. Dan dalam penunjukan oleh PN Singaraja melalui proses yang diakui memenuhi kriteria sebagai mitra kolaborasi PN Singaraja dan DPC Peradi Singaraja dalam hal ini Posbakum,” jelasnya.

Menurutnya hal ini adalah momentum strategis meningkatkan peran serta DPC Peradi Singaraja melalui Posbakum dengan banyaknya personil Peradi Singaraja memberikan advice dan membantu hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan ketika pengajuan di PN Singaraja.

“Diharapkan juga bisa meningkatkan, profesionalisme, SDM, terkait dengan advice advice kepada masyarakat dan itu sudah bebas biaya bagi masyarakat tergolong kurang mampu pencari keadilan. Kami persilahkan masyarakat datang ke Pos Bantuan Hukum,” ucapnya menegaskan.

Iapun menerangkan terdapat dua pelayanan Posbakum di PN Singaraja, yakni pelayanan berupa advice dan pendapat hukum di loket atau ruang PTSP, dan pelayanan di Pos ruangan bantuan hukum.

“Ruang lingkup dari MoU ini adalah berupa konsultasi dan pemberian informasi (advice hukum), bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan juga penyediaan informasi terkait dengan dasar bantuan hukum secara cuma cuma. Dalam hal ini bisa menunjuk advokat yang masing-masing memiliki kantor hukum tersendiri tersebar di Kabupaten Buleleng dengan jumlah 100 advokat,” terang Doni Riana.

“Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala PN Singaraja untuk memberikan pelayanan tiket Probono, Prodeo, sifatnya didukung 6 personel perhari. Dan itu sudah bisa melayani dan menangani apa yang di minta oleh majelis hakim di PN Singaraja terkait permintaan keharusan pendampingan bantuan hukum,” ujarnya menambahkan.

Doni Riana menyebut terdapat persyaratan untuk mendapatkan advice gratis. Dimana secara spesifik cukup melampirkan Suket tidak mampu yang diterbitkan oleh kepala desa atau kepala kelurahan.

“Evaluasi dan monitoring dilaksanakan oleh PN Singaraja. Dimana kita mampu menangani dengan advice kepada masyarakat. Penilaiannya masyarakat, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan yang sudah diberikan oleh advokat Peradi, karena itu sifatnya gratis. Berbeda yang mampu itu diluar konteks Posbakum. Dalam hal ini, kami juga berikan nama dan alamat kantor advokat di Buleleng bagi yang tergolong mampu,” pungkasnya. GS