Buleleng (Metrobali.com)-

DPC PERADI Singaraja dengan STAHN Mpu Kuturan Singaraja pada Senin (20/1/2025), telah menandatangani dan penyerahan dokumen kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.

Penyerahan dokumen Kesepakatan Kerja sama antara DPC PERADI Singaraja dengan STAHN Mpu Kuturan Singaraja yang telah ditanda tangani oleh Kedua belah Pihak dalam Jangka Waktu 5 (Lima) tahun kedepan, yang utama akan dilaksanakan adalah Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang direncanakan pelaksanaannya pada April Tahun 2025.

Kerjasama yang dilakukan, selain menyelenggaraan PKPA, juga kerja sama dalam pelaksanaan TRI Dharma Perguruan Tinggi, yaitu mencakup bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat dengan tujuan untuk dapat memanfaatkan dan memberdayakan kemampuan, keahlian dan pengalaman sumber daya manusia dari kedua belah pihak untuk saling mendukung dan saling melengkapi, guna kepentingan bersama dibidang yang sesuai dengan jenis Prodi yang ada pada Lembaga kedua belah Pihak.
Hal ini sangat Penting sehingga dapat menyeimbangkan Pengetahuan antara teori dan Praktek terutama bagi mahasiswa khususnya dalam Pelaksanaan Praktek Keterampilan dan Kemahiran Hukum (PKKH). Demikian sekilas uraian yang disampaikan Sekretaris DPC PERADI Singaraja Made Suwinaya,SH, M.Hum

Sementara itu Ketua DPC PERADI SIngaraja Kadek Doni Riana SH, MH di Kantor DPC Peradi Singaraja menegaskan tindak lanjut MoU antara DPC Peradi Singaraja dan STAHN Mpu Kuturan Singaraja, sudah disetujui DPN PERADI Pusat ini adalah dengan menggelar kegiatan PKPA sekitaran Pertengahan April 2025 mendatang.

Menurutnya pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi mereka yang sudah mendapat Gelar S1 dibidang hukum bertempat disalah satu Perguruan tinggi di Buleleng.

Selain itu PKPA Peradi ini diselenggarakan secara Hybrid dan terbuka bagi siapa saja di seluruh wilayah di Indonesia.

Diketahui PERADI Singaraja dan STAHN Mpu Kuturan dalam penyelenggaraan PKPA ini, menargetkan sekitar 50 Peserta, diketahui sebelumnya PKPA dilaksanakan di Kampus UNIPAS Singaraja yang diikuti calon advokat dari Bali dan Luar Bali.

“Bagi peserta yang lokal dan diwilayah bali bisa secara offline/Hybrid di PKPA nanti dipersilahkan,” lanjut Doni Riana.

Dikatakan alasan dilaksanakannya PKPA di STAHN MPu Kuturan Singaraja disebabkan di Kampus tersebut juga memiliki lulusan Sarjana Hukum.

“Sesuai dengan syarat yakni ada pendidikan Sarjana Hukum,” ucapnya.

Selain program PKPA yang terselenggara dengan maksimal yakni 50 peserta yang dilanjutkan dengan UPA ( Ujian Profesi Advokat).

Diketahui dibulan Januari 2025, selain pematangan perencanaaan menyelenggarakan PKPA bulan April, dibulan januari dan selanjutnya akan digelar Sosialisasi serta penyuluhan hukum di beberapa desa /kelurahan di Buleleng.

Hal lainnya adalah tetap secara pro aktif melakukan sosialisasi keberadaan PERADI Singaraja via kegiatan kegiatan sosial dan menggandengan awak media di Singaraja dengan kegiatan Podcast dan Pemberitaan seputar kegiatan PERADI via media sosial, media cetak dan media Online. GS