Buleleng, (Metrobali.com)

DPC Peradi Singaraja bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama, pada Jumat, 4 Juni 2021 sampai dengan Sabtu, 10 Juli 2021 mendatang. Untuk pendaftarannya sudah mulai dilakukan pada Senin, 12 April 2021 sampai dengan Senin, 31 Mei 2021 di sekretariat Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha Singaraja.

Ketua Panitia PKPA yang juga Sekretaris DPC Peradi Singaraja, Kadek Doni Riana,SH,MH mengatakan pada PKPA periode pertama Tahun 2020 lalu, DPC Peradi Singaraja bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja. Dan untuk periode kedua di Tahun 2021, DPC Peradi Singaraja bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.

“Saya ditunjuk sebagai ketua panitia, dan sudah mengadakan rapat pada Kamis, 8 April 2021 di Undiksha Singaraja, terkait dengan kepastian berlangsungnya PKPA di Undiksha Singaraja. Jadi telah dipastikan PKPA dilangsungkan pada Jumat, 4 Juni 2021 sampai dengan Sabtu, 10 Juli 2021. Selanjutnya untuk pendaftaran sudah dimulai pada Senin, 12 April 2021 sampai dengan Senin, 31 Mei 2021.” ujarnya.

“Biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta sudah include dengan mendapatkan sertifikat. Pendaftaran boleh dilakukan di sekretariat yakni di fakultas hukum dan ilmu sosial Undiksha Singaraja setiap hari kerja. Dan untuk memperoleh informasi lebih lanjut bisa langsung ke Undiksha Singaraja.” imbuh Doni Riana.

Menurut Kadek Doni Riana yang akrab disapa KDR ini, digelarnya PKPA merupakan peluang besar bagi para sarjana hukum untuk bisa memperoleh pendidikan, pengetahuan ketrampilan profesi advokat yang bersertifikat. Dimana nantinya bisa dilanjutkan menjadi seorang praktisi hukum atau advokat.

“PKPA di Undiksha Singaraja ini, dengan beberapa pemateri yang memiliki kualifikasi dibidangnya masing-masing, baik itu dari sisi akademisi maupun dari sisi praktisi hukum, yang nantinya akan banyak melahirkan advokat-advokat berkualitas dan profesionalisme di Kabupaten Buleleng.” ucap Doni Riana.

Diungkapkan juga bahwa peserta PKPA Tahun 2021 di Undiksha Singaraja, ditargetkan dengan jumlah minimal 50 peserta. Karena kalau bisa lebih dari 50 peserta, ditambah dengan yang sudah dilaksanakan pada periode 1. Maka nantinya bisa dilakukan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Singaraja.

“Jadi dengan adanya lulusan advokat yang sudah berjalan diperiode kedua ini, kalau digabungkan dengan periode pertama, maka kita memenuhi syarat untuk melakukan Ujian Profesi Advokat di Singaraja.” terangnya.

Guna mengantisipasi kasus hukum yang menimpa seorang advokat dalam melaksanakan tugasnya, Doni Riana menegaskan sejak dini dalam proses PKPA ini sudah ada materi kode etik profesi.

“Kode etik profesi ini yang harus dipegang teguh oleh para calon-calon advokat yang nanti berkecimpung didunia advocat. Kami dari DPC Peradi Singaraja selalu mewanti-wanti menghimbau, agar memperhatikan kode etik dalam melaksanakan tugas. Dan juga menjaga nama baik atau marwah dari pada advocat yang merupakan profesi mulia.” tandasnya. GS