DPC PERADI Singaraja Beri Penyuluhan Hukum Di Desa Pemuteran
Buleleng, (Metrobali.com)
Berangkat dari surat undangan yang disampaikan Kepala Desa/Perbekel Desa Pemuteran Nyoman Arnawa No. 400.9.15.5/I/2025 kepada Ketua DPC PERADI Singaraja untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada Warga masyarakat Desa Pemuteran pada Jumat, 31 Januari 2025 di Ruang Rapat Perbekel Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Undangan ini dengan sigap direspon Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, SH, MH didampingi Sekretaris DPC Peradi Singaraja Made Suwinaya,SH, M.Hum. Mengingat hal ini merupakan harapan DPC Peradi Singaraja sesuai program yang dicanangkan untuk memberikan pemahaman bantuan hukum atau penyuluhan hukum ke desa-desa se Kabupaten Buleleng yang diterima sangat positive oleh para perbekel di Kabupaten Buleleng. Sehingga dalam hal ini, para perbekel diminta untuk meluangkan waktunya mengundang DPC Peradi Singaraja dalam melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga desanya.
Perbekel Desa Pemuteran Nyoman Arnawa saat membuka penyuluhan hukum menyampaikan tujuan dari penyuluhan hukum yang dilakukan DPC Peradi Singaraja ini, guna memahami persoalan hukum di desanya.
“Harapan kami, apa yang dipaparkan oleh nara sumber dari DPC Peradi Singaraja bisa dipahami oleh para peserta dan diketok tularkan ke warganya masing-masing,” ujarnya.
Selanjutnya Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana dalam pemaparannya mengatakan sosialisasi penyuluhan bantuan hukum yang dilakukan oleh DPC Peradi ini merupakan suatu bentuk kepedulian kepada masyarakat yang kurang mampu agar tetap mendapatkan pendampingan hukum.
“Penyuluhan hukum ini, merupakan wujud nyata dari kami yang peduli dengan masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Menurut Doni Riana, selain memberikan sosialisasi terkait bantuan hukum, juga memberikan sosialisasi terkait hal -hal yang berpotensi melanggar hukum.
“Dan kami juga memberikan pemahaman hal-hal yang berpotensi memicu terjadinya kasus hukum. Diantaranya penangkapan satwa liar, penebangan pohon secara liar yang tidak mengikuti aturan yang ada di desa dinas maupun di desa adat setempat,” terangnya.
Dari pantauan media ini saat Ketua DPC Peradi Singaraja Kadek Doni Riana, Sekretaris DPC Peradi Singaraja Made Suwinaya dan anggota Peradi Komang Ekayana,SH didampingi Perbekel Desa Pemuteran Nyoman Arnawa serta perwakilan desa Adat Pemuteran I Gede Eka W saat memberikan pemaparan hukum kepada para peserta, diantaranya Sekretaris Desa Pemuteran, Kesra, Kaur TU dan Umum, Ketua BPD Pemuteran dan anggota serta Kelian Banjar Adat Sendang dan Kelian Banjar Adat Yeh Panes Desa Pemuteran begitu antusias mengikuti penyuluhan hukum ini. Terbukti saat dilakukan sesi pertanyaan, para peserta bergiliran menyampaikan permasalahan, untuk diberikan masukan dan Solusi. Terutama terkait dengan perkawinan dibawah umur maupun tayangan di medsos yang terkesan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Dalam pemaparan, kami dominan memberikan materi terkait dengan keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) memberikan bantuan pendampingan hukum secara gratis kepada warga Masyarakat yang tidak mampu yang diketahui oleh perbekel setempat. Disamping itupula DPC Peradi Singaraja telah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Singaraja,” pungkasnya.
Ungkapan yang hampir sama juga dilontarkan oleh Sekretaris DPC Peradi Singaraja, Made Suwinaya. Dimana advokat yang berkantor di Jalan Raya Anturan tepatnya di Gang Sedap Malam ini dalam pemaparannya dominan memberikan penyuluhan hukum yang berkaitan dengan Desa Pemutaran. Baik itu tentang perkawinan dibawah umur, medsos, penggunaan pengeras suara hingga malam yang terjadi setiap hari, pengurusan surat sertipikat, cara mendaftarkan organisasi, semua ini diminta untuk mendapat arahan secara hukum.
“Dengan adanya persoalan-persoalan seperti itu, kita di Peradi Singaraja sangat menyambut baik. Dimana dalam hal ini menandakan perbekelnya betul-betul ingin masyarakatnya memahami tentang hukum untuk menjaga kedamaian. Dan kami menyampaikan, karena kita anggap norma hukum ini merupakan norma terakhir. Jadi ada norma-norma yang perlu kita sampaikan secara umum yaitu norma agama, kesopanan, kesusilaan bahkan ada kebiasaab-kebiasaan dresta didesa itu dan norma itu yang terakhir,” terangnya.
Terkait norma ini, ucap Suwinaya menegaskan Masyarakat wajib memahami norma itu. Dan kalau mengacu terhadap norma hukum saja, susah untuk menyalahkan orang. Karena norma hukum itu proses baik perdana perdata memakan waktu, tenaga dan biaya. Maka norma-norma inilah yang harus dijaga serta dipahami.
“Jadi dari Kesimpulan itu, setelah beberapa Masyarakat menyampaikan kasusnya tentang perkawinan dibawah umur, sudah kami sampaikan aturan hukumnya. Begitu juga tentang pengambilan satwa yang dilindungi, sertipikat sudah juga kami sampaikan penjelasannya,” ujarnya.
“Dan kita dari DPC Peradi sudah bisa memberikan advis hukum, karena ada di posbakum tanpa biaya. Silahkan datang ke Posbakum di Pengadian Negeri Singaraja. Karena secara Lembaga kita ingin membantu Masyarakat, tetapi terkait kuasa kepada masing-masing pengacara hal itu beda lagi. Kita tidak bisa bicara, karena itu masuk keranah pribadi yangmana pengacara itu memang tidak dibayar oleh negara namun dibayar oleh kliennya. Tetapi kalau organisasi DPC Peradi Singaraja sudah mengatensi kalau seandainya ada Masyarakat yang perlu bantuan hukum secara Cuma-Cuma diarahkan ke Posbakum yang ada di pengadilan dan kita memfasilitasinya. Jadi dengan dasar ini, perbekel begitu antusias untuk menjalin Kerjasama kepada Peradi Singaraja, sehingga selain penyuluhan hukum ini, secara khusus akan ada Kerjasama lagi dalam bentuk MoU,” tutup Suwinaya. GS