Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Vidya Muda Indonesia melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door untuk mencegah warga menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online ilegal yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) terus bergerak keliling Bali melakukan edukasi mencegah masyarakat menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih menjadi ancaman besar dan siap menelan mangsa.

Kali ini wakil rakyat yang dikenal rajin turun di tengah-tengah masyarakat itu bersama mitra kerjanya yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Vidya Muda Indonesia kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door. Penyuluhan edukasi untuk mencegah warga menjadi korban investasi bodong dan pinjaman online ilegal kali ini dilaksanakan di Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Turut hadir pula salah satu tokoh perempuan milenial Kota Denpasar Anak Agung Istri Paramita Dewi, S.M., atau kerap disapa Agung Paramita Dewi (APD).

Dalam kegiatan ini Rai Wirajaya dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. “Terpenting pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, utk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157,” kata Rai Wirajaya.

Wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI itu mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. Politisi senior PDI Perjuangan ini setuju bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan.

“Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan, jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” terangnya.

Rai Wirajaya bersama mitra kerja Komisi XI yakni OJK terus mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat luas. Selain itu, ARW juga mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yg belum jelas peruntukannya.

“Masalah investasi bodong makin ruwet, mereka tidak masuk terdaftar di industri jasa keuangan ataupun perdagangan. Sampai sekarang ini masih saja ada masyarakat jadi korban karena ingin cepat kaya dengan cara instant. Masyarakat tertarik investasi bodong karena menggiurkan menjanjikan suku bunga tidak masuk akal. Di awal bagus tapi di tengah jalan bisa menyakitkan kita,” ungkap Rai Wirajaya.

Wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI dan totalitas berjuang untuk kepentingan Bali ini mengakui yang menjadi kendala masyarakat saat ini adalah dari sisi ekonomi, inflasi yang terus naik sehingga berdampak pada naiknya harga-harga barang. Kendala lainnya adalah keterlambatan pendistribusian barang-barang. Faktor-faktor inilah yang kemudian membuat masyarakat untuk berpikir mendapatkan dana dengan cara mudah dan praktis.

“Ada keinginan masyarakat itu masih menginginkan yang instant, bisa mendapatkan dana yang cepat, walaupun dia sudah bekerja siang malam mencari dana, rasanya masih belum cukup, disamping itu melihat tembok kiri kanan kok ada mereka bisa cepat dapat kendaraan, kemudian mereka kok bisa berhasil, ini apa? Kadang-kadang itu menjadi pemicu untuk cepat-cepat, semangatnya untuk bisa mendapatkan dana instant,” sebut Rai Wirajaya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menghimbau agar masyarakat lebih selektif dalam berinvestasi dan dalam memilih investasi juga harus mengutamakan 2L yakni Legal dan Logis. Jangan sampai ketika memilih investasi masyarakat justru terjerembab hingga modalpun habis.

“Untuk mendapatkan dana instan ini harusnya agar diseleksi. Seleksi dalam artian mana yang betul-betul investasi yang memberikan keuntungan yang seperti  2L itu, Legal dan Logis, namun jangan sampai jatuh terjerembab ketika melewati 6 sampai satu tahun itu pasti akan jatuh ketika investasi itu tidak jelas. Ujung-ujungnya menjerumuskan, justru uang kita habis. Modal kita juga habis,” bebernya.

Menurutnya, kunci sebenarnya sederhana yakni 2L, Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut. ARW pun mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi.

“Pastikan 2L itu yakni legal dan logis. Kalau investasinya tidak jelas, perusahaannya tidak jelas, ya jangan ikut bermain di hal yang tidak jelas. Kalau ada masalah terkait jasa keuangan hubungi OJK. Jangan sungkan-sungkan lapor kalau ada masalah. Kalau ada tawaran investasi cek di OJK, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang,” saran Rai Wirajaya.

Politisi senior PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar mengaku sudah sering mengingatkan masyarakat namun masih saja ada korban investasi bodong di Bali. ARW mengakui saat terdesak akan kebutuhan, masyarakat terkadang mencari alternatif lain yang lebih cepat menghasilkan uang.

Padahal di satu sisi Komisi XI DPR RI bersama OJK ingin mengurangi atau menekan praktek-praktek baru rentenir seperti pinjaman online (pinjol). Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Denpasar Utara. Selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi. (dan)