Jembrana (Metrobali.com)
Dengan mengaku sebagai dokter, I Putu Eka Satya Tanaya (33) warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali berhasil meraup uang puluhan juta rupiah. Belakangan aksinya terbongkar. Akibat perbuatannya, dokter gadungan ini kini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Ekky Nurwenda Putra mengatakan tersangka IPEST diamankan berawal dari laporan korban Ni Kade Sonia P (25) asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana pada tanggal 24 Agustus 2023.
“Tersangka dengan korban pacaran. Dari pengakuan, mereka berkenalan lewat media sosial sejak tahun 2020,” ujar AKP Agus saat ekspos kasus, Kamis (9/11/2023).
Saat berkenalan dengan korban yang karyawati sebuah bank, sambungnya, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi yang bertugas di RSU Siloam dan RSU Wangaya, Denpasar. Seiring waktu, pada tanggal 11 Maret 2022, tersangka meminjam uang kepada korban sebesar Rp.20 juta dengan alasan untuk melunasi sepeda motor. Dan uang korban akan dikembalikan jika tanahnya laku terjual.
“Tersangka meminjam uang tidak hanya sekali namun beberapa kali hingga mencapai Rp.37 juta. Total semuanya mencapai Rp.57 juta. Uangnya ditransfer ke rekening tersangka,” jelasnya.
Aksi tersangka berlanjut dengan mengajak korban Ida Bagus Adi Naratha (23) asal Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan untuk berbisnis di bidang kesehatan.
“Modusnya sama, tersangka mengaku sebagai dokter dengan menunjukan kartu identitas kedokteran. Karena tertarik korban kemudian mentransfer uang Rp.4,5 juta ke rekening tersangka,” terangnya.
Waktu terus berjalan, tersangka tidak pernah menepati janji sampai sekarang  Sehingga kedua korban mulai curiga dan selanjutnya melakukan pengecekan nomor ID tersangka yang ternyata palsu.
“Nomor ID yang digunakan tersangka merupakan nomor ID milik Muhamad Lukman Hasan. Dengan adanya kejadian itu kedua korban mengalami kerugian Rp.61,4 juta,” ungkapnya.
Tersangka, kata Kasat Reskrim AKP Agus, disangkakan pasal 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan  dan atau pasal 378 KUHP. “Kami telah mengamankan beberapa barang bukti juga poto tersangka saat mengaku sebagai dokter,” pungkasnya. (Komang Tole)