DLHK Denpasar Gelar Workshop Penanganan Sampah Bagi Pengelola Hotel, Restoran dan Kafe
Ket. Foto : DLHK Kota Denpasar pada Rabu (5/2) di Gedung Sewaka Dharma (GSD) menggelar workshop penanganan sampah di sumber bagi pengelola Hotel, Restoran dan Kafe (HOREKA) di Kota Denpasar.
Denpasar, (Metrobali.com)
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar pada Rabu (5/2) di Gedung Sewaka Dharma (GSD) menggelar workshop penanganan sampah di sumber bagi pengelola Hotel, Restoran dan Kafe (HOREKA) di Kota Denpasar.
Workshop dibuka Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa yang dihadiri kurang lebih 100 pengelola HOREKA di Kota Denpasar dengan dipandu narasumber terkait.
Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa dalam sambutannya mengatakan workshop ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan sejumlah Kementerian beberapa waktu yang lalu.
“Kota Denpasar terus melakukan pembangunan dan pengembangan di segala sektor terutama pada upaya penanganan sampah. Mengingat kondisi pariwisata tidak dapat terlepas dari pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah maka perlu langkah nyata untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Berdasarkan data komposisi sampah di Provinsi Bali tahun 2024, diketahui bahwa sumber sampah dari aktivitas perniagaan termasuk didalamnya sektor HOREKA merupakan penghasil sampah terbesar kedua setelah sampah rumah tangga yaitu mencapai 11,4% dengan jenis sampah terbesar berasal dari sampah organik.
Menyikapi hal tersebut maka diperlukan upaya-upaya serius dan nyata dalam mengurangi sampah di sumbernya.
Undang – Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya dan pengelolaan sampah terpadu.
“Regulasi ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 yang mengatur pemilahan sampah, daur ulang, dan pemanfaatan kembali sampah secara efektif untuk meminimalkan dampak lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 Dan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 memberikan panduan lebih rinci bagi pelaku usaha HOREKA, seperti tidak menyediakan kantong belanja plastik, tidak menggunakan wadah makan bahan styrofoam, tidak menggunakan sedotan plastik, pendauran ulang sampah mudah terurai seperti sisa sayuran, makanan, buah-buahan melalui pembuatan lubang resapan biopori atau teba vertikal dan menggunakan alat makan dan minuman yang dapat diguna ulang.
Mengenai regulasi dan kewajiban pelaku usaha khususnya dari sektor HOREKA dalam pengelolaan sampah akan dipaparkan oleh sejumlah narasumber seperti dari Perencana Ahli Muda Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, Putu Mekar Prihatini membawakan materi tentang Peran Strategis HOREKA Dalam Percepatan Penyelesaian Permasalahan Sampah di Kota Denpasar) dan juga oleh Director of Sustainability Desa Potato Head, Amanda Marcella serta Analis Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Mia Krisna Pratiwi mengenai Teba Vertikal dan Lubang Biopori.
“Semoga workshop ini dapat menjadi transformasi awal untuk menyatukan langkah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah di Kota Denpasar khususnya yang berasal dari sektor HOREKA sehingga dapat menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan menuju zero waste dan nantinya para peserta akan dimonitoring secara berkelanjutan, ” jelasnya.
Sementara salah satu peserta workshop, Gede Noviartha dari Hotel Mercure Sanur mengaku senang dapat mengikuti kegiatan Workshop ini. “Dari workshop ini kami bisa belajar terkait cara pengelola sampah dari yang paling sederhana dan segera setelah ini akan kami tindak lanjut dengan menerapkannya baik di lingkungan kerja maupun tempat tinggal kami, ” ujarnya. (humas.dps/esa)