Jakarta (Metrobali.com)-

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang perdana dengan teradu 25 anggota Komisi Pemilihan Umum se-Bali yang diduga tidak profesional dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu kepala daerah (pilkada).

“Pada sidang perdana ini, kami ingin mendengarkan aduan dari pihak pengadu serta keterangan para teradu terhadap aduan tersebut,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Jumat (7/6).

Ke 25 teradu adalah Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali serta Ketua dan anggota Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan, yang diadukan Pasangan calon gubernur Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawandan dalam Pemilihan Gubernur Bali 2013.

Kuasa Hukum pihak pengadu Radian Syam mengatakan bahwa pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Bali Rabu (15/5), pihak pengadu menemukan ketidakcocokan dan selisih suara dalam formulir C-1.

“Telah terjadi suatu kesalahan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun KPU yang membuat bertambahnya suara untuk calon dengan nomor urut dua dan berkurangnya suara untuk calon nomor urut satu,” ujar Radian.

Radian menyampaikan, seharusnya KPU melakukan pengecekan ulang di berbagai tingkat saat penghitungan dan rekapitulasi suara karena pengadu merasa keberatannya berhak diakomodasi oleh KPU.

Sementara itu, sebagai perwakilan pihak teradu, Ketua KPU Provinsi Bali Sukawati Lanang Putra Perbawa membantah seluruh aduan pihak pengadu dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak jelas dan merinci.

Sukawati mempertanyakan tentang pernyataan yang disampaikan pengadu untuk menghitung ulang formulir C-1, padahal dokumen tersebut merupakan hasil rekapitulasi suara, sehingga tidak mungkin dilakukan penghitungan ulang, namun rekapitulasi ulang.

“Pilkada di Bali berjalan aman dan lancar. Sejumlah 6.731 saksi menandatangani hasil pemilihan dan 716 desa menyatakan tidak ada masalah terhadap perhitungan suara seluruh calon,” ujar Sukawati.

Melalui laporan sejumlah desa yang diyakini tidak ada masalah dalam Pilkada Bali, KPU menyatakan tidak akan melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS, meskipun terdapat satu TPS yang dilakukan penghitungan ulang atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu.

Sidang perdana tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dihadiri oleh Ketua dan tiga anggota DKPP, satu anggota KPU Pusat Ida Budhiati dan satu anggota Badan Pengawas Pemilu Nelson Simanjuntak. INT-MB