reklamasi teluk jakartaJakarta (Metrobali.com) –

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati menjelaskan dasar hukum pemerintah mengadakan reklamasi di Teluk Jakarta.

Berdasarkan pemberitaan di media, sejumlah kalangan mempertanyakan mengapa Pemprov menggunakan Keppres nomor 52 tahun 1995 sedangkan peraturan tersebut telah dibatalkan dengan Perpres nomor 54 tahun 2008.

Tuty menjelaskan dalam Perpres nomor 54 tahun 2008, yang dicabut adalah mengenai rencana tata ruang, sementara mengenai kewenangan dan perizinan tidak dicabut.

Bentuk pulau reklamasi sesuai dengan amanat Perpres nomor 54 tahun 2008 sudah ditetapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2012.

Menurut Tuty, ketentuan reklamasi bila dilihat dari ketentuan hukum sudah jelas.

Dalam usulan Pemprov terhadap Raperda tentang Tata Ruang, mereka menuliskan adanya kewajiban, kontribusi dan kontribusi tambahan.

Usulan Pemprov terhadap kontribusi tambahan adalah 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual.

Tuty mengatakan dalam peraturan tentang tata ruang, 20 persen dari luas pulau antara lain harus digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) publik, ruang terbuka biru (RTB) 5 persen dan pantai publik minimal 5 persen dari keliling pulau.

Menurut Tuty, total peruntukkan lahan untuk masyarakat per pulau berjumlah 50 hingga 55 persen per pulau.

Pemerintah mencanangkan sistem subsidi silang dari hasil kontribusi tambahan tersebut.

Rencananya berdasarkan penghitungan 15 persen itu akan digunakan untuk revitalisasi kawasan daratan Jakarta termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat.

Tuty berpendapat isu mengenai lingkungan adalah hal yang sejalan dengan reklamasi karena kemanfaatan ekonomi dari kontribusi tambahan digunakan untuk memperbaiki lingkungan.

Pemprov mempertahankan angka 15 persen meskipun Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta menginginkannya menjadi 5 persen.

“Jadi, sampai hari ini, untuk penjelasan itu, kami tetap pada pendirian kami,” kata Tuty. Sumber : Antara