Dituduh Penculikan di Bali, WN Rusia Ini Justru Tak Bersalah – Begini Faktanya!
Denpasar (Metrobali.com)
Seorang warga negara Rusia berinisial KA (30) yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai pada Kamis (30/1/2025) atas dugaan keterlibatan dalam kasus penculikan dan pemerasan aset kripto, dinyatakan tidak bersalah dan telah dibebaskan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membantah bahwa KA adalah korban salah tangkap. Menurutnya, KA ditangkap karena termasuk dalam daftar terlapor oleh korban, sehingga pihak kepolisian perlu mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Bukan salah tangkap. Yang bersangkutan termasuk dalam laporan pelapor, sehingga perlu kami amankan untuk diperiksa,” ujar Kombes Ariasandy, Sabtu (1/2/2025).
Namun, hasil pemeriksaan membuktikan bahwa KA tidak terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, KA tidak terbukti terlibat karena saat kejadian, ia berada di Dubai,” jelasnya.
Setelah dipastikan tidak bersalah, KA akhirnya dibebaskan dan telah kembali ke Dubai pada Jumat malam (31/1/2025).
Kronologi Penangkapan WNA Rusia di Bandara Ngurah Rai
Sebelumnya, KA ditangkap saat berada di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (30/1/2025) pukul 18.00 WITA. KA disebut hendak meninggalkan Indonesia menuju Dubai ketika tim Ditreskrimum Polda Bali dan Imigrasi mengamankannya.
Polda Bali awalnya mencurigai KA sebagai salah satu dari sembilan orang pelaku penculikan dan pemerasan seorang pengusaha properti asal Ukraina, berinisial II (48). Kejahatan ini terjadi pada 15 Desember 2024 di Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Korban bersama sopirnya saat itu tengah berkendara menggunakan mobil BMW putih dari Beverly Heel Villas menuju Tanah Bali Villas. Namun, di Jalan Tundun Penyu Dipal, mereka dihadang oleh dua mobil, salah satunya Toyota Alphard berpelat B2144SIJ. Empat pria berbaju hitam dengan senjata tajam dan pistol kemudian menyeret korban dan sopirnya ke sebuah vila di Jimbaran.
Di lokasi tersebut, korban mengalami pemukulan dan dipaksa membuka akun Binance miliknya. Para pelaku berhasil mentransfer aset kripto korban senilai USD 214.429 atau setara Rp 3,49 miliar.
Penyelidikan Kasus Penculikan dan Pemerasan Kripto Berlanjut
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polda Bali. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah:
– Menggelar dua kali pra-rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
– Menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban.
– Memeriksa sembilan orang saksi guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
Kabid Humas Polda Bali menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kedutaan Besar terkait, serta Imigrasi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
“Kami akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan kasus ini dan menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman,” tegas Kombes Ariasandy.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)