Buleleng, (Metrobali.com)-

Kali ini pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggar dan tidak mengindahkan PPKM Darurat covid-19. Hal ini terungkap dikegiatan Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid 19 yang masih membuka warung diatas Pukul 20.00 Wita. Artinya bagi pelanggar dilakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda.

Tindakan tegas dilakukan pada saat warung masih melayani pembeli ditempat bahkan dilakukan dengan “ akal-akalan “ dengan cara membuka pintu depan hanya separuh dan separuhnya dipergunakan untuk menutupi pembeli, sehingga terlihat sepintas tidak ada orang didalam warung.

Kegiatan penindakan ini dilakukan di dua tempat, pertama di warung yang ada di Jalan Ngurah Rai disebelah Selatan RSUD Kabupaten Buleleng ditemukan warung masih buka dan melayani pembeli bahkan pemilik warung tidak memakai masker.

Kemudian pelanggar yang kedua ditemukan di Jalan Ahmad Yani barat tepatnya di daerah dekat Jakak Putih Singaraja di warung makan padang warungnya masih terbuka dan pemilik warung juga tidak menggunakan masker.
Terhadap kedua pelanggar dikenakan sanksi administrasi sebagai mana diatur dalam peraturan Gubernur Bali denda sebesar Rp. 100.000.- yang dilaksanakan dari Sat Pol PP Pemkab Buleleng.

Kegiatan yustisi didalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma, S.H.,M.M didampingi Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng serta personel yang terseprint dalam ops Amannusa II ” Lanjutan ” tahun 2021.

“Tindakan tegas ini dilakukan agar seluruh masyarakat untuk mematuhi Prokes Covid 19 disaat pelaksanaan PPKM Darurat Covid – 19,” tandas Kabag Ops AA. Wiranata Kusuma seijin Kapolres Buleleng. GS