Badung (Metrobali.com) 

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) dari Aljazair yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal atau overstay. Pria berinisial SAB (38) diamankan di sebuah penginapan di wilayah Legian pada Rabu (17/4/2024) oleh tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menyatakan bahwa penindakan terhadap SAB dipicu oleh laporan dari masyarakat melalui kanal WhatsApp resmi Imigrasi Ngurah Rai. Laporan tersebut menyoroti keberadaan dan perilaku WNA di lingkungan sekitar yang menimbulkan keresahan.

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami mendapati bahwa WNA tersebut melakukan keonaran dengan cara makan di warung dengan menentukan harga sendiri,” ungkap Suhendra pada Kamis (18/4/2024).

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengecekan database keimigrasian.

“Dia makan di warung dengan sesuka sendiri dan menentukan harga sendiri,” ucapnya. Hal ini membuat pelapor geram lantaran sang bule berbuat sesuka hati. “Menurut pelapor sering seperti itu yang bersangkutan bayar makanan terserah berapa dia mau bayar,” imbuhnya.

Hasilnya, diketahui bahwa SAB terakhir kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Mei 2022 dengan menggunakan visa kunjungan indeks B211. Namun, izin tinggalnya telah habis masa berlakunya sejak 15 September 2023.

Saat ini, SAB telah didetensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian. Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan SAB mencakup Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang akan diambil terhadapnya adalah deportasi, dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Suhendra menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta mendukung ekosistem pariwisata di Bali. Masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai. (Tri Widiyanti)