M. Naovil Maulana (23)

M. Naovil Maulana (23)

Denpasar (Metrobali.com)-

Menolak ditagih hutang, M. Naovil Maulana (23) malah mengacungkan parang ke rekannya Komang Ariawan, (23) asal Karangasem.
Peristiwa pengancaman itu terjadi Jumat (24/11) lalu sekira pukul 19.30 wita di Jalan Cokroaminoto, Gang Angsa Utama, Denpasar Barat.
Saat itu korban Komang Ariawan datang bermaksud menagih hutang kepada rekannya M.Naovil asal Sumenep.
“Korban hendak menagih utang atas penjualan ayam potong yang dicicil oleh terlapor sebesar Rp 300.000 per minggu, akan tetapi korban mau membayar Rp150.000. Korban tidak mau, lalu terlapor malah masuk lamar dan datang membawa parang,” terang Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena, Sabtu (25/11).
Merasa trauma dan ketakutan atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Denpasar Barat. Dan menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung membekuk pelaku di rumahnya di Jalan Himalaya II/2 Balun, Denbar.
“Kita amankan sebilah parang. Pelaku kita kenakan pasal pengancaman 335 KUHP maksimal 5 tahun penjara,” ucapnya.SIA-MB